Warga Lapor Ada OPM di Mukoni
LANNY JAYA PAPUA, Cakrayudha-hankam.com — Kontak senjata antara prajurit TNI dan kelompok bersenjata Organisasi Papua Merdeka (OPM) terjadi di Distrik Mukoni, Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan, pada Selasa sore, 5 Agustus 2025. Insiden ini mengakibatkan tewasnya Mayer Wenda alias Kuloi Wonda, salah satu tokoh penting OPM yang menjabat sebagai Wakil Panglima Kodap XII/Lanny Jaya.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menyampaikan bahwa baku tembak terjadi setelah TNI menerima laporan dari masyarakat tentang keberadaan kelompok bersenjata di Kampung Mukoni.
“Berdasarkan informasi dari warga, prajurit TNI melaksanakan operasi penindakan pada pukul 16.30 WIT di Kampung Mukoni, Distrik Mukoni, Kabupaten Lanny Jaya,” jelas Kristomei dalam keterangannya, Rabu (6/8/2025).
TNI Lakukan Penindakan Terukur
Setelah menerima laporan, pasukan TNI segera bergerak untuk melakukan penyergapan terhadap target yang diketahui merupakan buronan lama aparat keamanan. Namun, saat proses penangkapan berlangsung, Mayer Wenda bersama kelompoknya melakukan perlawanan bersenjata. TNI pun membalas dengan tindakan tegas sesuai prosedur standar operasi militer.
“Dalam kontak tembak tersebut, Mayer Wenda dinyatakan tewas di tempat bersama satu orang lainnya yang diduga merupakan adiknya, Dani Wenda,” ungkap Kristomei.
Kedua jenazah telah dievakuasi ke RSUD Wamena untuk proses identifikasi dan penanganan lebih lanjut.
Buronan Lama Terlibat Sejumlah Aksi Kekerasan
Mayer Wenda diketahui telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2014. Ia diduga terlibat dalam berbagai aksi kekerasan bersenjata, termasuk:
– Penyerangan Mapolsek Pirime (2012)
– Pembunuhan anggota Polri di Tolikara (2012)
– Penembakan terhadap aparat di Lanny Jaya (2014)
Barang Bukti Diamankan
Dari lokasi kejadian, prajurit TNI mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
– 1 pucuk senjata api jenis revolver
– 24 butir amunisi
– 2 KTP atas nama Dani Wenda dan Pemina Wenda
– 2 unit telepon genggam
– Uang tunai sebesar Rp65.000
– 1 buah noken (tas tradisional Papua)
Operasi Dilakukan Sesuai UU TNI
Mayjen Kristomei menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dan dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
“Setiap tindakan prajurit TNI terhadap kelompok bersenjata dilakukan secara profesional, terukur, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Meski menghadapi kelompok separatis bersenjata, Kristomei menambahkan bahwa TNI tetap mengedepankan pendekatan yang humanis dan dialogis, sebagai bagian dari strategi pembinaan teritorial di Papua.
“TNI selalu membuka tangan bagi anggota OPM yang ingin kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersama-sama membangun Papua demi masa depan yang damai dan sejahtera,” pungkasnya.(Red-033)

