Jaringan Narkoba di Seberida Terungkap, Tiga Tersangka Ditangkap dalam 24 Jam

    0
    148

    INDRAGIRI HULU, Cakrayudha-hankam.com – Peredaran narkotika di Kecamatan Seberida, Indragiri Hulu, tidak lagi dapat bersembunyi dari pengawasan aparat kepolisian.

    Dalam operasi cepat yang berlangsung kurang dari 24 jam, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Inhu berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu dan menangkap tiga orang yang terlibat.

    Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan tingginya transaksi narkoba di daerah tersebut. Menanggapi informasi ini, tim Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh IPTU Rifles Bagariang segera melakukan penyelidikan.

    Usaha tersebut membuahkan hasil pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, ketika seorang pria berinisial JD alias Manik (59) ditangkap di Jalan Mendrut E, Desa Buluh Rampai.

    Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok hitam.

    Polisi tidak berhenti di situ dan melakukan interogasi terhadap Manik, yang kemudian mengungkapkan bahwa barang terlarang tersebut diperolehnya dari EK alias Erik Kambeng (43).

    Tanpa menunggu lama, tim langsung melanjutkan pengejaran dan berhasil menangkap Erik di rumahnya di Jalan Lapangan Bola, Desa Buluh Rampai, hanya 30 menit setelah penangkapan Manik.

    Dalam pemeriksaan awal, Erik mengakui bahwa dia adalah pemasok sabu yang diberikan kepada Manik untuk diedarkan.

    Namun, pengungkapan ini tidak berhenti pada Erik. Hasil interogasi lebih lanjut mengarah pada seorang pemasok lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Dengan menggunakan teknik kepolisian, tim berhasil memancing jaringan ini untuk melakukan transaksi kembali. Namun, alih-alih DPO yang muncul, dia justru mengutus seseorang bernama AA alias Audi (27) untuk mengantarkan barang terlarang tersebut.

    Malam semakin larut saat polisi bersiaga di lokasi yang telah ditentukan. Pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, Audi tiba di tepi Jalan Lapangan Bola, Desa Buluh Rampai.

    Tanpa menyadari bahwa ia telah terjebak dalam operasi petugas, ia langsung ditangkap. Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus sabu seberat 12,36 gram yang disimpan dalam kotak rokok dan diletakkan di pagar masjid sebagai upaya untuk mengelabui petugas.

    Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sabu seberat 12,36 gram dan 0,19 gram, beberapa unit ponsel yang digunakan untuk transaksi, kendaraan roda dua dan empat, serta bukti transfer yang memperkuat dugaan peredaran narkoba di daerah tersebut.

    Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan kesempatan bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

    “Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang terus memberikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat sangat krusial dalam upaya pemberantasan narkoba,” ungkapnya.

    Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Polres Indragiri Hulu dan dikenakan pasal sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red-033)

    Editor: EH056