MEDAN, Cakrayudha-hankam.com – Pengadilan Tinggi Medan, Sumatera Utara, telah menguatkan vonis hukuman mati terhadap Hendrik Kosumo (41), pemilik pabrik ekstasi rumahan yang berlokasi di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. “Kami menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 1778/Pid.Sus/2024/PN Mdn, yang dikeluarkan pada 6 Maret 2025, terkait terdakwa Hendrik Kosumo yang mengajukan banding,” ungkap Hakim Ketua Longser Sormin dalam putusan banding yang diumumkan di Medan, Senin (12/5/2025). Dalam putusan banding Nomor: 939/PID.SUS/2025/PT MDN yang dibacakan pada Rabu (7/5), majelis hakim juga menegaskan bahwa Hendrik Kosumo akan tetap berada dalam tahanan.
Hakim Longser Sormin memutuskan agar terdakwa tetap ditahan dan menetapkan bahwa biaya perkara di dua tingkat pengadilan akan ditanggung oleh negara. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis pidana mati kepada Hendrik Kosumo (41), pemilik pabrik ekstasi rumahan yang terletak di Jalan Kapten Jumhana, Medan. Dalam sidang pembacaan amar putusan pada Kamis (6/3), Hakim Ketua Nani Sukmawati menyatakan, “Kami menjatuhkan hukuman pidana mati kepada terdakwa Hendrik Kosumo.”
Hakim menjelaskan bahwa terdakwa terbukti bersalah atas produksi, impor, ekspor, atau penyaluran narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram. Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 113 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua.
Selain terdakwa Hendrik, majelis hakim juga memberikan vonis yang berbeda kepada empat terdakwa lainnya, yaitu Mhd Syahrul Savawi alias Dodi (43), Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), dan Debby Kent (36), yang merupakan istri dari terdakwa Hendrik Kosumo.
Terdakwa Mhd Syahrul Savawi, yang juga dikenal sebagai Dodi, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena terbukti bertanggung jawab atas pengadaan alat cetak dan pemasaran ekstasi. Sementara itu, terdakwa Arpen Tua Purba, Hilda Dame Ulina Pangaribuan, dan Debby Kent masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun. “Para terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Hakim Nani. Majelis hakim menilai bahwa tindakan para terdakwa memberatkan karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas narkoba. “Sementara itu, tidak ada hal yang dapat meringankan,” tambah Hakim Nani. Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Nani Sukmawati memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan untuk menyatakan sikap, apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis tersebut. “Diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata Hakim Nani.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Rizqi Darmawan, sebelumnya menuntut terdakwa Hendrik Kosumo dan Syahrul Savawi alias Dodi dengan hukuman mati. Kedua terdakwa dianggap melanggar Pasal 113 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua. Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, yaitu Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), dan Debby Kent (36), masing-masing dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup. (Red-033)

