SIDOARJO, Cakrayudha-hankam.com – Aparat Polres Sukoharjo menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial HSP alias Gundul, warga Kecamatan Banjarsari, Kota Solo. HSP digerebek di kamar indekos yang disewanya di wilayah Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Kamis (27/3/2025).
Informasi yang dihimpun Espos, Jumat (28/3/2025), polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait transaksi sabu-sabu di wilayah Grogol. Polisi lantas melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pengedar sabu-sabu tersebut.
Setelah mengantongi identitas pengedar sabu-sabu, polisi langsung bergerak untuk menangkap tersangka. Polisi lantas memastikan keberadaan tersangka yang menyewa kamar indekos di wilayah Desa Gedangan, Grogol.
“Informasi dari masyarakat, kamar indekos yang disewa tersangka kerap digunakan untuk transaksi sabu-sabu. Petugas langsung menggerebek kamar indekos dan menangkap tersangka HSP,” kata Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Jumat (28/3/2025).
Polisi lantas menggeledah kamar indekos tersangka di Gedangan, Sukoharjo, dan menemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 50,22 gram dan satu timbangan digital. Sesaat kemudian, tersangka HSP digelandang ke Mapolres Sukoharjo untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, HSP diketahui kerap melakukan transaksi sabu-sabu di wilayah Grogol. “Tersangka merupakan residivis kasus peredaran sabu-sabu di Kota Solo pada 2022. Tersangka menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Jadi tersangka belum lama bebas dari penjara,” ujar dia.
Saat ini, polisi masih mendalami keterangan tersangka HSP guna membongkar jaringan peredaran sabu-sabu di wilayah Grogol dan sekitarnya. Termasuk mengungkap identitas pemasok sabu-sabu kepada tersangka HSP.
Lebih jauh, Ari menerangkan tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun atau pidana seumur hidup serta denda maksimal senilai Rp10 miliar.
“Meski bulan puasa, operasi peredaran sabu-sabu tetap akan digencarkan. Terutama di wilayah rawan peredaran sabu-sabu yang berbatasan dengan Kota Solo seperti Kartasura dan Grogol,” ujar dia.(Red-033)

