Pasuruan || Cakrayudha_hankam.com – Kecamatan Panggungrejo mengambil langkah cepat untuk menata sekaligus melindungi keberadaan sekitar 68 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang trotoar Pelabuhan Kota Pasuruan. Langkah ini dilakukan melalui rapat koordinasi yang digelar di kantor Kecamatan, Panggungrejo, Kota Pasuruan. Minggu (19/7/2026) malam.

Pertemuan dihadiri oleh Lurah Mandaranrejo, Lurah Panggungrejo, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh agama (toga), tokoh masyarakat (tomas), serta puluhan perwakilan pedagang setempat.
Secara regulasi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), aktivitas berdagang di atas trotoar sebenarnya dilarang. Namun, melalui kebijakan ini, Camat Panggungrejo berkomitmen memperjuangkan nasib para PKL yang mayoritas merupakan warga asli Mandaranrejo dan Panggungrejo agar memiliki payung hukum yang sah dalam mencari nafkah.
Dalam sambutannya, Camat Panggungrejo, H. Iman Hidayat, S.H., M.M., menyampaikan apresiasinya atas kehadiran para warga dan elemen tiga pilar. Ia menegaskan bahwa tujuan utama pertemuan ini adalah mencari jalan keluar terbaik serta memberikan rasa aman bagi para pedagang.
“Tujuan kami mengadakan pertemuan malam ini tidak lain adalah untuk memberikan rasa nyaman, tenang, dan aman kepada bapak dan ibu selaku pedagang di wilayah pelabuhan,” ujar Iman Hidayat.
Iman menjelaskan bahwa pihak kecamatan bersama lurah sebelumnya telah resmi berkirim surat kepada Walikota Pasuruan. Surat tersebut berisi permohonan agar kawasan pelabuhan dimasukkan ke dalam regulasi resmi titik PKL.
Saat ini, aturan mengenai zonasi PKL tertuang dalam Perwali Nomor 12 Tahun 2023 (perubahan atas Perwali Nomor 62), yang menetapkan delapan titik PKL legal di Kota Pasuruan. Pihak kecamatan juga telah berkoordinasi dengan Dinas Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Dinas Tranpokum) agar trotoar pelabuhan bisa dimanfaatkan PKL secara legal dengan pembagian waktu operasional yang ketat setelah Perwali tersebut disetujui.
Kendati memberikan kelonggaran kebijakan, H. Iman Hidayat, SH. M.M., memberikan sejumlah syarat tegas demi menjaga ketertiban umum dan kebersihan lingkungan, diantaranya:
1. Menjaga Kebersihan Lingkungan:
Pedagang dilarang keras membuang sampah ke sungai pelabuhan dan wajib menjaga kebersihan lapak masing-masing.
2. Pembentukan Paguyuban:
PKL di wilayah Panggung dan Mandaran diminta segera membentuk paguyuban resmi untuk mempermudah koordinasi dan pengawasan internal.
3. Larangan Keras Miras:
Camat melarang keras penjualan minuman keras (miras) di area tersebut, serta melarang pengunjung membawa minuman beralkohol di atas 5%.
4. Aset Negara Tidak untuk Diperjualbelikan:
Menegaskan bahwa trotoar merupakan aset pemerintah, sehingga tidak boleh disewakan atau diperjualbelikan oleh oknum mana pun.
“Saya selaku otoritas pemerintahan di wilayah kecamatan berkewajiban membuatkan sebuah regulasi yang bisa mengayomi warga demi perputaran roda perekonomian. Namun, kami berharap para pedagang juga bekerja sama menjaga ketertiban dan kebersihan,” imbuhnya.
Rencana penerbitan payung hukum ini disambut dengan antusiasme tinggi dan rasa bahagia oleh para pedagang yang hadir. Para PKL menyatakan komitmen bersama untuk menaati seluruh aturan dan batasan yang ditetapkan pemerintah daerah sembari menunggu realisasi revisi Perwali oleh Walikota Pasuruan. (Red/RMT)

