KUPANG, (Cakrayudha-hankam.com) – Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Atambua, Faizal Munawir Kossah, SH., dalam amar putusannya mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Frater Yeremias Arimatea Tnomel, Senin (3/6/2024).
Permohonan praperadilan ini diajukan, terkait dengan penetapan Frater Yeremias sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Belu dalam kasus dugaan penganiayaan kepada siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Seminari Lalian Atambua.
Dalam amar putusannya, hakim Faizal Munawir Kossah, SH., menyatakan bahwa penetapan tersangka kepada Frater Yeremias Arimatea Tnomel yang dilakukan oleh penyidik Polres Belu adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuataan hukum yang mengikat.
Sehingga penetapan tersangka terhadap Frater Yeremias harus dibatalkan. Selain itu, pihak PN Atambua juga memerintahkan untuk membebaskan dan memulihkan harkat dan martabat Frater Yeremias.
Sumber: koranntt.com

