JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Polda Metro Jaya percaya bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, menyatakan keyakinannya tersebut karena hakim sebelumnya telah menolak gugatan praperadilan yang serupa.
“Oleh karena itu, saya sangat yakin bahwa hakim akan kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi, yaitu mantan Ketua KPK Firli Bahuri,” ungkapnya dalam keterangan tertulis pada Sabtu (15/5/2025).
Dia menambahkan bahwa keputusan hakim sebelumnya menunjukkan bahwa penyidik kepolisian telah secara resmi menetapkan Firli sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Namun, Ade menegaskan bahwa tim Bidkum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan pejabat tinggi komisi antirasuah tersebut.
“Secara prinsip, tim penyidik bersama tim advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapi gugatan praperadilan ini,” tegasnya.
Firli Mengajukan Gugatan Praperadilan
Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 42/Pid.Pra/2025/PNJKT.SEL dan didaftarkan pada Rabu (12/3/2025).
Gugatan ini mempertanyakan “sah atau tidaknya penetapan tersangka,” sebagaimana tercantum dalam SIPP PN Jakarta Selatan yang dikutip pada Jumat (14/3/2025).
Di situs yang sama, Firli mengajukan gugatan langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar, mengonfirmasi adanya gugatan praperadilan tersebut. Ia menjelaskan bahwa gugatan ini merupakan upaya untuk memperjuangkan keadilan terkait masalah yang dihadapi.
“Langkah hukum praperadilan ini merupakan bagian dari usaha Pak Firli dalam memperjuangkan keadilan terkait status tersangkanya yang telah berlangsung selama lebih dari 1 tahun 4 bulan,” ungkap Ian. (Red-033)

