Korban Dipukul Dulu,Aksi Bejat dalam Mobil
CIAMIS, Cakrayudha-hankam.com – Kasus pelecehan seksual sesama jenis yang melibatkan seorang mahasiswa berinisial F (27) di Ciamis terhadap anak di bawah umur mengungkapkan fakta-fakta baru.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, mengungkapkan bahwa pelaku F telah melakukan sodomi terhadap tujuh dari 13 anak yang menjadi korban.
“Pelaku melakukan sodomi kepada tujuh anak dari total 13 korban, sementara yang lainnya mengalami pelecehan berupa ciuman dan pelukan,” jelas AKBP Akmal, didampingi oleh Waka Polres Ciamis, Kompol Sujana, dan Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, pada konferensi pers yang berlangsung pada Senin (12/5/2025).
Sebelum melakukan tindakan keji tersebut, pelaku juga melakukan kekerasan terhadap para korban dengan cara memukul, menampar, dan menendang.
“Jadi, para korban mengalami perlakuan kasar terlebih dahulu sebelum dilecehkan oleh pelaku,” tambahnya.
Kapolres menjelaskan bahwa lokasi kejadian tindak pelecehan seksual tersebut berada di Jalan Raya Cikoneng, tepatnya di Dusun Pasar Sabtu, Desa Cikoneng, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis. Salah satu korban, yang berinisial RH (15), mengungkapkan kepada polisi bahwa kekerasan dan pelecehan yang dialaminya terjadi di dalam mobil. Tragisnya, pelaku telah melakukan tindakan keji ini sejak tahun 2023, dan rumahnya di Sindangrasa juga menjadi salah satu lokasi di mana ia melecehkan para korban. Pada hari Minggu, 20 April 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka F melakukan kekerasan fisik terhadap korban RH di dalam sebuah mobil Honda Brio berwarna hitam dengan cara memukul mata kanannya.
“Pada saat kejadian, terdapat saksi-saksi yaitu (MO), (FS), dan (AH). Selanjutnya, orang tua korban (RH) melaporkan insiden tersebut ke Polres Ciamis dengan pendampingan dari pihak sekolah. Dalam laporan itu, korban (RH) juga menyampaikan bahwa ia pernah mengalami tindakan cabul yang dilakukan oleh tersangka (F),” ujar AKBP Akmal.
AKBP Akmal mengungkapkan bahwa pelaku adalah seorang mahasiswa Fakultas Hukum di salah satu universitas di Ciamis.
Karena tindakannya, pelaku dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 yang mengubah UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar.
Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki motif dan kemungkinan adanya kelainan perilaku pada pelaku. Sementara itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sedang memberikan pendampingan psikologis kepada korban. (Red-033)

