Eks Anggota Polri Membelot ke KKB

    0
    118

    Diserahkan ke Kejari Wamena

     

    JAYAPURA, Cakrayudha-hankam.com – Aske Mabel, mantan anggota Polri yang beralih ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), terlihat menggunakan kursi roda saat akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, pada Rabu (21/5/2025).

    Aske Mabel mengalami luka tembak di kedua kakinya saat ditangkap oleh Satgas Operasi Damai Cartenz, bersama Satuan Brimob Polda Papua dan Polres Yalimo, pada Rabu (19/2/2025).

    Saat dibawa ke dalam Kantor Kejaksaan Negeri Wamena untuk proses pelimpahan berkas perkara tahap kedua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aske Mabel didorong oleh salah satu anggota Satgas Operasi Damai Cartenz.

    Menurut informasi yang diperoleh media ini, Aske Mabel dibawa menggunakan kursi roda dari Jayapura dan dibantu oleh anggota Satgas Operasi Damai Cartenz untuk naik pesawat menuju Wamena, Kabupaten Jayawijaya.

    Kami mengonfirmasi bahwa Aske Mabel telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jayapura, setelah berkas perkara tahap dua dinyatakan lengkap. Saat penyerahan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejari Wamena, Aske Mabel menggunakan kursi roda,” kata Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz, Brigadir Jenderal Polisi Faizal Ramadhani, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Kamis (22/5/2025).

    Jenderal bintang satu ini menegaskan bahwa proses hukum terhadap Aske Mabel, mantan anggota Polri yang membelot dan terlibat dalam aksi kriminal bersenjata selama beberapa bulan di Kabupaten Yalimo, akan terus berlanjut hingga selesai.

    “Kami menegaskan bahwa penanganan kasus pelaku kejahatan bersenjata ini akan terus diawasi hingga tuntas,” ujar Faizal.

    Dengan penyerahan tahap dua tersangka Aske Mabel, Wakapolda Papua menyatakan bahwa Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz bekerja secara terukur dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    “Kami menghargai kolaborasi antara penyidik, kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya yang terlibat, sehingga tersangka Aske Mabel dapat diserahkan beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejari Wamena,” ujar Faizal.

    Aske Mabel adalah mantan anggota Polri yang membelot dan melarikan diri dengan membawa empat pucuk senjata api jenis AK 2000P serta sejumlah amunisi pada Minggu, 9 Juni 2024, saat bertugas di Polres Yalimo. Berkat informasi dari masyarakat, Aske Mabel berhasil ditangkap oleh Satgas Operasi Damai Cartenz, bersama Satuan Brimob Polda Papua dan Polres Yalimo, pada Rabu, 19 Februari 2025. Sebelum penangkapannya, Aske Mabel terlibat dalam berbagai serangan teror dan kejahatan bersenjata di Kabupaten Yalimo. (Red-033)