JAKARTA, Cakrayudha-Hankam.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 15 Juli 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pihak Nadiem meminta penundaan selama satu minggu. Harli berharap Nadiem dapat memenuhi panggilan penyidik.
“Jadwal telah ditetapkan dan surat panggilan sudah dilayangkan. Kami berharap yang bersangkutan hadir untuk memberikan keterangan,” ujar Harli di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).
Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, mengonfirmasi bahwa kliennya akan hadir secara langsung dan siap menjalani pemeriksaan sebagai saksi. “Saya akan mendampingi langsung saat pemeriksaan berlangsung,” kata Hotman.
Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan proyek bantuan pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi jenjang pendidikan dasar, menengah, dan atas. Salah satu temuan awal menyebutkan adanya pemaksaan penggunaan spesifikasi sistem operasi Chromebook, meskipun hasil uji coba pada tahun 2019 menunjukkan efektivitas perangkat ini sebagai alat bantu belajar sangat rendah—terutama karena ketergantungan pada koneksi internet yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia.
Lebih lanjut, penyidik menduga ada upaya sistematis untuk mengarahkan tim teknis baru agar menyusun kajian teknis yang mengutamakan Chromebook sebagai pilihan utama dalam pengadaan perangkat TIK.
Diketahui, anggaran proyek ini mencapai Rp3,58 triliun melalui Kemendikbudristek, dan ditambah pengadaan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.
Sebelumnya, Nadiem telah menjalani pemeriksaan pertama sebagai saksi pada 23 Juni 2025 selama kurang lebih 12 jam.(Red-033)

