Dua Mantan Pejabat BP Migas Dituntut 12 Tahun Penjara

    0
    74

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjadi saksi atas pembacaan surat tuntutan terhadap dua mantan pejabat tinggi Badan Pengelola Usaha Minyak dan Gas (BP Migas). Tim jaksa penuntut umum, yang terdiri dari Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), mengajukan tuntutan pidana yang cukup berat bagi keduanya.

    Terdakwa Raden Priyono, mantan Kepala BP Migas, dan Joko Darsono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, masing-masing dituntut dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, mereka terancam hukuman penjara tambahan selama 6 bulan.

    Kasus ini berawal dari masalah pengelolaan kondensat oleh pihak pemerintah yang melibatkan PT TPPI pada masa BP Migas. Jaksa menyatakan bahwa tindakan kedua terdakwa telah menyebabkan kerugian bagi negara dan terbukti secara sah serta meyakinkan memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

    Dalam persidangan yang dipenuhi dengan rincian bukti, jaksa penuntut umum juga menjelaskan perlakuan terhadap barang bukti. “Barang bukti yang tercantum dalam Daftar Barang Bukti I s/d XIX diperlakukan sesuai dengan ketentuan dan sesuai dengan isi salinan putusan,” ungkap penuntut umum.

    Tindakan tegas tim penuntut umum ini, seperti yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta pada Senin (8/6/2020), didasarkan pada keyakinan bahwa Raden Priyono dan Joko Darsono telah melanggar undang-undang antikorupsi.

    Tindakan mereka dianggap melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dengan dakwaan utama yang telah dibacakan.

    Setelah pembacaan tuntutan yang penuh ketegangan ini, proses hukum akan terus berlanjut. Sidang berikutnya telah dijadwalkan, memberikan kesempatan bagi kedua terdakwa untuk menyampaikan pembelaan mereka.

    Hari Setiyono menginformasikan bahwa sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 15 Juni 2020. Pada kesempatan itu, Raden Priyono, Joko Darsono, dan tim penasihat hukum mereka akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan di hadapan majelis hakim. (Red-033)