Kasus penyaluran KUR Mikro kepada 22 nasabah debitur perorangan yang diduga tidak sesuai prosedur.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menjelaskan bahwa tersangka R telah ditahan pada Kamis (17/10/2024) sekitar pukul 23.30 WIB setelah menjalani pemeriksaan.
“Tersangka telah dilakukan penahanan pada Kamis (17/10/2024) sekitar pukul 23.30 WIB. Di mana sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadapnya selaku tersangka,” kata Kombes Anom Karibianto, Jumat (18/10/2024).
Tersangka R diduga sebagai pihak yang diuntungkan serta membantu mengumpulkan data calon debitur dalam penyaluran KUR dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) yang tidak sesuai dengan ketentuan bank tersebut.
Akibat perbuatan tersangka R, negara mengalami kerugian pada periode Januari 2019 hingga Maret 2020.
“Kami menemukan bahwa tersangka R telah memperoleh keuntungan dari pencairan KUR sebesar Rp500 juta dari 20 debitur, yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp542.936.285,” ungkap Anom Karibianto.
Lebih lanjut, Anom Karibianto menjelaskan kronologi dan modus operandi tersangka R. Pada periode Januari 2019 hingga Maret 2020, tersangka menggunakan identitas masyarakat sebagai debitur untuk menerima pencairan kredit.
Pengajuan pinjaman kredit tersebut dilakukan oleh R kepada Rahmat Hidayat, yang berperan sebagai Mantri dalam program KUR Mikro dan Kupede pada 2019 hingga 2020.
Dalam pelaksanaannya, prosedur yang seharusnya diikuti tidak dipatuhi, dan Rahmat Hidayat kini juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perbankan yang telah dinyatakan P-21.
“Penggunaan dana pencairan oleh saudari R sebesar Rp500 juta telah mengakibatkan kerugian bagi bank dan menerima subsidi bunga dari pemerintah yang menjadi bagian dari kerugian keuangan negara, sebagaimana hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau,” masih kata Kombes Anom.
Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (**)
Sumber: riauaktual.com