
LAMPUNG, (Cakrayudha-hankam.com) – Petugas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, berhasil mengamankan 10 warga negara asing (WNA) asal Negeria di Kabupaten Lampung Timur. Mereka diduga melakukan Love Scamming dan saat ini sudah diamankan di Kantor Imigrasi Bandar Lampung.
Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing, saat dikonfirmasi membenarkan telah diamankan 10 WNA asal Negeria yang diduga melakukan aktifitas penipuan terhadap wanita atau Love Scamming.
“Ya benar ada 10 orang WNA diamankan, mereka diduga melakukan penipuan terhadap cewek-cewek,” ucap Sorta,
Menurut Sorta, ke-10 WNA tersebut saat ini diamankan di Kantor Imigrasi Kota Bandar Lampung untuk dilakukan penyelidikan dan saat ini sedang berkoordinasi dengan Kedutaan Negeria untuk dipulangkan ke negara asal.
“Sudah kita amankan di Kantor Imigrasi Bandar Lampung, dan saat ini masih koordinasi dengan kedutaan Negeria untuk proses selanjutnya,” tambahnya.
Diketahui 10 WNA yang berhasil diamankan oleh pihak Imigrasi Lampung pada Jumat 26 Juli 2024 di Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Bukan hanya 10 WNA asal negara Negeria yang diamankan, tetapi juga ada satu WNI yang berperan sebagai mami atau penghubung untuk melakukan aksi Love Scamming di Provinsi Lampung. Dia tercatat sebagai warga Lampung. (**)
Sumber: poskota.co
