PASURUAN || Cakrayudha_hankam.com – Aktivitas pengerukan material yang diduga dilakukan CV Mutiara Timur di Desa Lemahbang, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketidaksesuaian lokasi penambangan dengan dokumen Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP).
Pasalnya, izin komoditas pasir dan batu (sirtu) seluas 46,61 hektare tersebut tercatat berlokasi di Desa Galih, bukan Desa Lemahbang. Aktivitas alat berat yang dilaporkan mendekati aliran sungai juga memicu kekhawatiran warga terhadap potensi kerusakan sempadan sungai dan risiko bencana lingkungan. Jum’at (10/10/2026).
Perbedaan lokasi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah pengerukan di Lemahbang telah sesuai dengan titik koordinat dan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang ditetapkan?
Sebelumnya, lahan di Desa Lemahbang disebut difungsikan sebagai tempat penampungan material (stockpile). Namun, belakangan alat berat dilaporkan aktif melakukan pengerukan di lokasi tersebut. Kondisi ini perlu diverifikasi untuk memastikan status lahan, jenis kegiatan, serta legalitas operasionalnya.
CV Mutiara Timur dan instansi berwenang didesak memberikan klarifikasi terbuka. Dinas ESDM Jawa Timur, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum (APH) perlu segera melakukan pemeriksaan lapangan dan mencocokkan dokumen perizinan dengan koordinat aktual kegiatan.
Jika terbukti terdapat aktivitas pertambangan di luar wilayah izin atau pelanggaran ketentuan lingkungan, penindakan harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah kegiatan tersebut berpotensi mengganggu sempadan sungai dan meningkatkan risiko bagi masyarakat sekitar.
Persoalan ini bukan sekadar administrasi, melainkan menyangkut kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan keselamatan warga. Publik berhak mengetahui apakah izin yang tercatat di Desa Galih menjadi dasar sah bagi aktivitas di Lemahbang atau terdapat persoalan perizinan yang harus ditindaklanjuti.
Hingga berita ini disusun, klarifikasi resmi dari CV Mutiara Timur maupun instansi terkait belum dicantumkan. Verifikasi lapangan dan keterangan seluruh pihak diperlukan agar dugaan ini dapat diuji secara objektif dan pemberitaan tetap berimbang. (Red-RMT)

