Terkait Sindikat Penipuan Online Di Kab. Sidrap
MAKASSAR, Cakrayudha-hankam.com – Brigjen TNI Andre Clift Rumbayan, S.Sos., M.M., selaku Komandan Korem 141/TP, menghadiri konferensi pers mengenai penangkapan sindikat penipuan online (Passobis) yang menggunakan modus investasi dan penjualan fiktif. Acara tersebut berlangsung pada tanggal 25, pukul 10.45 WITA, di Aula Deninteldam XIV/Hsn, Jl. Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Kodam XIV/Hsn.
Konferensi pers ini juga dihadiri oleh Kolonel Cpm Imran Ilyas (Danpomdam XIV/Hsn), Kolonel Inf Robinson Tallupadang, S.Ip (Asintel Kasdam XIV/Hsn), dan Kolonel Arm Gatot Awan Febrianto (Kapendam XIV/Hsn).
Dalam kesempatan tersebut, Danrem 141/TP, Brigjen TNI Andre Clift Rumbayan, S.Sos., M.M., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada tanggal 24 April 2025 sekitar pukul 19.30 WITA, di Kelurahan Pangkejene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap. Penangkapan ini berawal dari laporan anggota TNI dan masyarakat yang menjadi korban penipuan dengan modus investasi dan penjualan fiktif.
Sebanyak 40 orang pelaku yang ditangkap dalam operasi tersebut akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut, tegas Danrem 141/TP.
Kolonel Inf Robinson Tallupadang S.I.P. (Asintel Kasdam XIV/Hsn) menjelaskan bahwa semua pelaku ditangkap di dalam satu ruangan atau rumah yang digunakan untuk melakukan tindakan penipuan.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Cyber dan Tim Intel gabungan dari Kodam XIV/Hsn, berhasil ditemukan lokasi para pelaku.
Kolonel Arm Gatot Awan Febrianto (Kapendam XIV/Hsn) menambahkan bahwa penangkapan ini terkait dengan kasus penipuan (Pasobbis) yang telah mengganggu ketenteraman masyarakat. Para pelaku menggunakan berbagai modus, termasuk investasi dalam negeri dan luar negeri (Malaysia) serta penjualan barang fiktif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Tim Intel gabungan, terungkap bahwa anggota sindikat yang dipekerjakan menerima upah sebesar 20% dari pendapatan yang diperoleh oleh HK, yang berperan sebagai bos.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 5 laptop, 144 handphone, 4 badik, dan 1 alat cetak resi. (Red-033)

