PASURUAN || Cakrayudha_hankam.com – Cakra Yudha Hankam secara resmi membuka kantor cabang baru di wilayah Pasuruan, Jawa Timur, Jumat (18/9/2026). Peresmian berlangsung khidmat dan dihadiri warga sekitar, tokoh masyarakat, tokoh agama, pengurus, serta anggota Cakra Yudha Hankam.
Rangkaian kegiatan diawali dengan doa bersama dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Acara kemudian dilanjutkan dengan prosesi pecah kendi oleh pendiri Cakra Yudha Hankam, serta pemotongan nasi tumpeng sebagai bagian dari syukuran atas dibukanya kantor tersebut.

Sejumlah tokoh turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya pendiri Cakra Yudha Hankam Dr. (HC) Anton Hartono, S.H., M.Sc., tokoh masyarakat Habib Umar Husein Alhamid, Ketua Cakra Yudha Hankam Pasuruan Yudhie H., S.E., S.H., M.H., jajaran pengurus pusat, serta anggota Cakra Yudha Hankam dari wilayah Pasuruan dan sekitarnya.
Dalam sambutannya, Anton Hartono menjelaskan posisi dan fokus kegiatan Cakra Yudha Hankam. Ia menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya tidak dimaksudkan sebagai organisasi kemasyarakatan atau ormas.
“Cakra Yudha Hankam bukan organisasi kemasyarakatan atau ormas. Kami bergerak dalam kegiatan yang berkaitan dengan bela negara, sekaligus memiliki praktisi hukum yang memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum melalui Firma Hukum, dengan bidang yang antara lain mencakup perkara pidana, perdata, hukum militer, dan persoalan hukum perusahaan,” ujar Anton.
Anton juga menyampaikan bahwa salah satu kegiatan yang menjadi perhatian Cakra Yudha Hankam adalah edukasi dan kegiatan bela negara. Menurutnya, kegiatan serupa sebelumnya telah dilaksanakan di lingkungan teritorial Kodam V/Brawijaya dan ke depan direncanakan kembali digelar di sejumlah satuan di wilayah Pasuruan dan Mojokerto.
“Program bela negara akan terus kami dorong sebagai bagian dari upaya menumbuhkan kesadaran kebangsaan dan kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelasnya.
Selain kegiatan bela negara, Anton menyebut Cakra Yudha Hankam juga memiliki media yang menjadi sarana penyampaian informasi kepada masyarakat. Sementara itu, Yayasan Cakra Yudha Indonesia disebut menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan kebudayaan dan penguatan nilai-nilai kebangsaan.
Menurut Anton, seluruh kegiatan tersebut diarahkan agar dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dengan tetap menjunjung nilai kebangsaan, kepedulian sosial, serta penghormatan terhadap hukum.
Kantor Cakra Yudha Hankam Pasuruan yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta No. 18, Karangketug, Kraton, Pasuruan, disebut terbuka bagi masyarakat maupun pihak perusahaan yang membutuhkan informasi dan konsultasi terkait persoalan hukum.

Anton menegaskan bahwa keberadaan kantor tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi awal mengenai persoalan yang mereka hadapi, termasuk ketika membutuhkan rujukan atau pendampingan hukum lebih lanjut.
“Semangat kami adalah memberikan manfaat kepada masyarakat dan membantu mereka memahami persoalan hukum yang dihadapi. Khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan akses terhadap informasi dan pendampingan hukum,” katanya.
Sementara itu, Ketua Cakra Yudha Hankam Pasuruan, Yudhie H., S.E., S.H., M.H., mengatakan pihaknya berupaya menjadikan kantor tersebut sebagai ruang yang mudah diakses masyarakat.
“Kantor kami terbuka bagi masyarakat maupun perusahaan yang membutuhkan konsultasi mengenai persoalan hukum. Silakan datang ke kantor atau menghubungi nomor WhatsApp yang tercantum dalam informasi resmi kantor,” ujar Yudhie.
Ia menambahkan, pihaknya akan berupaya memberikan pelayanan dan informasi kepada masyarakat sesuai kapasitas serta ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah berlangsung kurang lebih empat jam, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama warga dan para tamu yang hadir. Sejumlah pertanyaan disampaikan terkait keberadaan kantor serta program-program yang akan dijalankan di wilayah Pasuruan.
Rangkaian peresmian kemudian ditutup dengan doa bersama dan foto bersama.
Dengan hadirnya kantor di Pasuruan, Cakra Yudha Hankam menyatakan komitmennya untuk menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan bela negara, penyampaian informasi publik, serta layanan konsultasi hukum secara bertanggung jawab, terbuka, dan tetap berpedoman pada ketentuan hukum serta etika yang berlaku. (red-051)

