JAKARTA, (Cakrayudha-hankam.com) – Upaya penyelundupan 214 bungkus ganja asal Thailand seberat 113,65 kilogram (Kg) tujuan Liverpool, Inggris, berhasil digagalkan petugas Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dua pelaku berinisial AS dan MM ditangkap dan kini ditahan BNN. Satu pelaku lainnya berinisial BN masih buron.
“AS dan MM sudah ditahan. Ganja asal Thailand dikirim oleh BN yang saat ini masih dalam pengejaran,” kata Deputi Pemberantasan BNN RI, Brigjen I Wayan Sugiri, di Jakarta, Senin (5/8/2024).
Terungkapnya kasus penyelundupan ganja asal Thailand ini berawal dari informasi petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta. Petugas mencurigai sebuah paket kiriman dari Thailand yang diduga berisi narkotika.
Pihak Bea Cukai menginformasikan ke BNN pada tanggal 24 Juli 2024 pukul 18.00 WIB. Paket ganja tersebut ditemukan di dua tempat, yakni di Perumahan Jaka Permai, Bekasi, Jawa Barat dengan 60 bungkus. Barang bukti narkotika seberat 31,88 kilogram yang disimpan di lima karung berisi 10 bed covers.
Di tempat kedua, di daerah Cipinang Melayu, Jakarta Timur ditemukan 154 bungkus ganja dengan berat neto 81,77 kilogram. Barang tersebut disimpan dalam 29 kardus berisi peralatan kemah dan 3 kardus berisi penyedot debu.
Menurut Brigjen I Wayan, pengungkapan paket ganja di tempat pertama bermula dari adanya seorang laki-laki berinisial AS yang datang ke gudang impor Bandara Soekarno-Hatta untuk mengambil paket. Yang bersangkutan diamankan oleh petugas BNN pada tanggal 25 Juli 2024 sekitar pukul 14.30 WIB.
Tim gabungan BNN dan Bea Cukai kemudian melakukan pengawasan pengiriman ke Bekasi. Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka MM merupakan orang yang menyuruh AS sekaligus pemilik PT CAS.
Selanjutnya, di tempat kedua, pengungkapan barang bukti narkotika berasal dari interogasi terhadap AS dan MM. Dari pengakuan keduanya menjelaskan, paket ganja di tempat pertama akan dikirimkan ke Inggris melalui jasa ekspedisi PT HL.
Petugas BNN dan Bea Cukai lalu bergerak menuju tempat ekspedisi yang beralamat di Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Di tempat itu petugas menemukan tumpukan kardus yang berisi ganja.
Penyidik BNN menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**)
Sumber: poskota.co

