JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah melaporkan organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB Jaya) kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya. Laporan ini terkait dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak.
Dalam surat laporan bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, BMKG meminta bantuan untuk mengamankan aset tanah seluas 127.780 meter persegi yang terletak di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten.
“BMKG meminta bantuan dari pihak berwenang untuk menertibkan Ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG,” ungkap Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, di Jakarta pada Selasa, 20 Mei 2025.
Surat laporan tersebut juga disampaikan kepada berbagai lembaga, termasuk Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, dan Polsek Pondok Aren.
Menurut Taufan, gangguan terhadap keamanan lahan telah berlangsung hampir dua tahun dan menghambat pembangunan Gedung Arsip BMKG yang dimulai pada November 2022. Aktivitas pembangunan sering terhenti akibat kehadiran massa yang mengklaim sebagai ahli waris lahan. Selain itu, para pekerja mengalami intimidasi, alat berat dipaksa untuk meninggalkan lokasi, dan papan proyek ditutupi dengan klaim “Tanah Milik Ahli Waris.”
BMKG juga mengungkapkan bahwa ormas tersebut bahkan telah mendirikan pos jaga dan menempatkan anggotanya secara permanen di area tersebut. Beberapa bagian lahan diduga telah disewakan kepada pihak ketiga dan dibangun secara ilegal.
BMKG menegaskan bahwa lahan tersebut sah dimiliki oleh negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya terdaftar sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung. Kepemilikan ini telah diperkuat oleh beberapa putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 yang dikeluarkan pada 8 Januari 2007.
Taufan juga menyampaikan bahwa Ketua Pengadilan Negeri Tangerang telah menyatakan bahwa berbagai putusan hukum tersebut saling mendukung, sehingga tidak diperlukan lagi proses eksekusi. Meskipun demikian, BMKG tetap berupaya menyelesaikan masalah ini melalui jalur persuasif dengan melakukan koordinasi antar lembaga, mulai dari tingkat RT dan RW, kecamatan, kepolisian, hingga mengadakan pertemuan langsung dengan organisasi masyarakat dan pihak-pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
Namun, Taufan berpendapat bahwa pendekatan tersebut tidak memberikan hasil yang diharapkan. Ia menyatakan bahwa pihak ormas menolak penjelasan hukum yang diberikan. Bahkan, dalam salah satu pertemuan, pemimpin ormas tersebut menuntut ganti rugi sebesar Rp5 miliar sebagai syarat untuk menghentikan pendudukan.
BMKG menilai bahwa tuntutan tersebut sangat merugikan negara, terutama karena proyek pembangunan Gedung Arsip merupakan kontrak tahun jamak (multi-years) yang memiliki batas waktu pengerjaan selama 150 hari, dimulai dari 24 November 2023. Taufan menekankan bahwa gedung arsip ini memiliki peran penting dalam mendukung layanan publik, audit, investigasi, serta keterbukaan informasi di BMKG. “Fasilitas ini berkontribusi pada akuntabilitas dan transparansi BMKG sebagai lembaga pemerintah,” ujarnya. BMKG juga berharap agar aparat keamanan segera menertibkan pendudukan ilegal tersebut, sehingga pembangunan dapat dilanjutkan dan aset negara tetap terlindungi. (Red-033)

