
TELUK BINTUNI, (Cakrayudha-hankam.com) – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) benar-benar tidak memberi ampunan sedikit pun bagi prajurit yang melakukan perbuatan melanggar hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Buktinya, tujuh prajurit TNI baru saja dipecat dengan tidak hormat dari kesatuannya karena melakukan perbuatan pidana.
Ketujuh prajurit itu bukan sembarang tentara, mereka semua prajurit tempur milik Komando Daerah Militer (Kodam) XVIII/Kasuari, Papua Barat.
Dari tujuh prajurit itu, lima personel berdinas di Batalyon Infanteri 763/Senetia Buerama Amor (Yonif 763/SBA), dan dua prajurit lainnya dari Brigade Infanteri (Brigif) 26/Gurana Piarawaimo.
Berdasarkan siaran resmi penerangan Yonif 763/SBA dilansir VIVA Militer, Rabu (11/9/2024), tujuh prajurit itu dipecat dari dinas aktif militer melalui prosesi upacara pemecatan yang dilangsungkan di lapangan Markas Brigif 26 di Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.
Di lapangan itu, dengan dipimpin Komandan Yonif 763/SBA, Letnan Kolonel Inf Imam Purwoko, tujuh prajurit itu dibariskan di tengah lapangan dengan dikawal provost.
Mereka juga membawa foto diri mereka yang sudah terbingkai di pigura. Kemudian Letkol Inf Imam Purwoko menyampaikan amanat terkait keputusan pemecatan yang diambil sebagai konsekuensi dari perbuatan yang telah dilakukan. Apalagi perbuatan mereka itu telah merusak nama baik TNI AD.
“Sudah merupakan komitmen dari pimpinan TNI bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit TNI harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Letkol Inf Imam Purwoko.
Selanjutnya, Letkol Inf Imam Purwoko berjalan mendatangi ketujuh prajurit itu, dan di hadapan semua teman-temannya. Kemudian Komandan Yonif 763/SBA memasang stiker silang bertulis DIPECAT di foto yang dibawa tujuh prajurit itu.
Sangat jelas terlihat, ketujuh prajurit itu sedih dan menundukkan muka atas hukuman pemecatan yang mereka terima itu. Tapi apa daya, nasi sudah jadi bubur, dan pimpinan TNI tidak memberikan ampunan sedikitpun bagi mereka yang telah melakukan pelanggaran.
“Upacara PDTH ini juga menjadi bukti, bahwa kami tidak tebang pilih dalam menindak kesalahan, Yonif 763/SBA sangat tegas terhadap seluruh anggota yang terlibat pelanggaran. Oknum prajurit tidak hanya diproses sesuai Undang-Undang Militer yang berujung sanksi disiplin dan administrasi. Mereka yang terbukti melanggar pidana juga dijatuhi hukuman terberat berupa pemecatan dari dinas militer,” kata Letkol Inf Imam Purwoko. (**)
Sumber: Yonif 763/SBA dan viva.co.id
