Beralasan Kunker, Dua Anggota DPR Mangkir

    0
    52

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Dua anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Charles Meikyansah dan Fauzi Amro, kembali tidak hadir dalam panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) pada Rabu, 30 April 2025.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa keduanya tidak dapat hadir karena terjadwal untuk melakukan kunjungan kerja.

    “Untuk dua saksi CSR BI, mereka tidak hadir dan telah memberikan konfirmasi resmi kepada penyidik, dengan alasan jadwal kunjungan kerja yang sudah ditetapkan sebelumnya, serta meminta agar jadwalnya diubah,” ungkap Tessa dalam keterangannya pada hari Rabu.

    Sebelumnya, KPK telah memanggil kembali Charles Meikyansah dan Fauzi Amro sebagai saksi dalam kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia.

    Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan yang disampaikan pada hari Rabu.

    Namun, KPK belum mengungkapkan rincian materi pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut.

    Rencananya, Charles dan Fauzi dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi pada 13 Maret 2025, tetapi keduanya tidak hadir memenuhi panggilan.

    “Terdapat kegiatan kunjungan yang telah dijadwalkan sebelumnya,” jelas Tessa mengenai ketidakhadiran Charles dan Fauzi.

    Sebelumnya, KPK telah memeriksa dua anggota DPR terkait kasus ini, yaitu Heri Gunawan dan Satori.

    Dalam penyelidikan ini, KPK menemukan indikasi adanya penyelewengan dana CSR dari Bank Indonesia dan OJK, di mana hanya setengah dari total program dan anggaran yang disalurkan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.

    Artinya, terdapat sejumlah dana, misalnya CSR yang berjumlah 100, namun hanya 50 yang dimanfaatkan, sementara 50 sisanya tidak digunakan. Masalah muncul ketika dana yang tidak digunakan tersebut dialokasikan untuk kepentingan pribadi,” jelas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada 18 September 2024.

    “Jika dana tersebut digunakan untuk tujuan yang tepat, seperti membangun rumah atau jalan, maka tidak ada masalah. Namun, akan menjadi masalah jika penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukannya,” tambahnya. (Red-033)