Beginilah Tampang Kedua Pelaku Eksekutor Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu

    0
    85

    Pasaribu,(Cakrayudha-hankam.com) – Teka-teki kematian Sempurna Pasaribu bersama tiga orang keluarganya yang tewas saat rumahnya terbakar pada Kamis (27/6/2024) lalu, telah mendapatkan titik terang.

    Kebakaran rumah jurnalis salah satu media online di Kabupaten Karo ini, ternyata merupakan murni aksi kejahatan dimana rumahnya dibakar oleh dua orang pelaku.

    Dimana, kedua pelaku tersebut kini telah ditetapkan tersangka yang diungkapkan langsung oleh Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam, pada saat rilis di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (8/7/2024) kemarin.

    Kedua pelaku tersebut yakni Rudi Apri Sembiring yang sebelumnya hanya dijelaskan inisial R oleh Kapolda saat rilis, dan Yunus Syahputra Tanjung yang sebelumnya dijelaskan berinisial Y.
    “Setelah kita dalami, kita akhirnya berhasil mengungkap bahwa kejadian ini adalah murni kejahatan. Dan saat ini, sudah kita tetapkan kedua orang pelaku berinisial Y dan R sebagai tersangka,” ujar Agung.

    Saat ini, sudah beredar foto dari kedua pelaku yang berperan sebagai eksekutor pembakaran rumah Sempurna Pasaribu.

    Seperti yang diterangkan oleh Komjen Agung, kedua pelaku tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) melakukan pengintaian ke rumah Sempurna sebelum kebakaran.

    Adapun peran kedua pelaku, didapatkan informasi saat kejadian Rudi bertindak membeli bahan bakar yang digunakan sebagai bahan utama membakar rumah Sempurna Pasaribu.

    Sementara, Yunus bertindak menyiramkan bahan bakar campuran antara pertalite dan solat tersebut ke beberapa titik di rumah Sempurna hingga akhirnya menyulutnya dengan menggunakan api.

    “Pelaku menyiramkan dulu bahan bakar tersebut ke rumah korban kemudian membakarnya. Titik-titik yang disiramkan itu di bagian depan dan di bagian samping rumah korban yang dekat dengan kamar korban. Kalau di bagian samping tak hanya disemprot, melainkan disiram langsung,” ungkapnya.

    Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu yang menyebabkan adanya empat korban jiwa tersebut.

    Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku sementara akan dipersangkakan dengan pasal 187 KUHP.

    Dua orang pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu yang terjadi pada Kamis (27/6/2024) lalu, kini telah ditetapkan tersangka.

    Keduanya ditampilkan pada saat rilis pengungkapan kasus yang dibawakan oleh Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam, di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (8/7/2024) kemarin.

    Setelah adanya penetapan tersangka ini, ditanggapi dengan baik oleh keluarga Sempurna Pasaribu. Seperti yang diungkapkan oleh Piter Jon Hardi Pasaribu, adik Sempurna Pasaribu saat ditemui di rumah kerabatnya, di Jalan Irian, Kabanjahe, Selasa (9/7/2024).

    Dirinya mengungkapkan, dengan sudah adanya hasil pengembangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian keluarga sudah cukup tenang.

    Pasalnya, sebelumnya keluarga selalu bertanya-tanya tentang peristiwa yang telah merenggut nyawa abang beserta keluarganya itu.

    “Kami mengucapkan syukur dan terimakasih karena sudah ada hasilnya. Kalau sudah ada pelaku ini, berarti abang kami ini memang korban dibakar rumahnya, karena selama inikan belum pasti,” ujar Jon.

    Diungkapkan Jon, sebelum adanya pengungkapan yang dilakukan kemarin pihaknya masih belum tenang dan terus bertanya-tanya perihal penyebab peristiwa yang dialami oleh abangnya tersebut.

    Terlebih di masyarakat, banyak isu yang berkembang terkait penyebab kebakaran yang menewaskan Sempurna Pasaribu bersama istri, anak, dan cucunya tersebut.

    Meskipun begitu, dirinya mengungkapkan keluarga masih belum berpuas diri.

    Pasalnya, semua keluarga masih akan terus menunggu dan meminta pihak kepolisian untuk terus mengusut kasus ini hingga akhirnya didapat siapa dalang dan apa motif para pelaku tega membakar rumah Sempurna Pasaribu.

    “Harapan kami agar ini terus diusut, supaya dapat sampai ke otak pelakunya,” ucapnya.

    Sebagai informasi, kemarin Polda Sumut telah menetapkan dua tersangka atas peristiwa kebakaran yang menewaskan keluarga Sempurna Pasaribu.

    Dalam kasus ini, dikatakan Kapolda Sumut kedua pelaku yang masing-masing berinisial Y dan R ini bertindak sebagai eksekutor.

    “Saat ini sudah ada dua pelaku yang kita tetapkan sebagai tersangka, keduanya yang di belakang ini merupakan eksekutor yang membakar rumah Sempurna Pasaribu,” ujar Agung.

    Diungkapkan Agung, pengungkapan ini merupakan masih dalam tahap awal dimana pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mencari otak pelaku. Dimana, saat ini pihak penyidik sudah mengantongi nama orang-orang yang diduga sebagai dalang dari pembakaran tersebut.(Red)