Bareskrim Sita 103 Aset Terkait PT DSI di Sukoharjo, Nilainya RP10,23 Milyar

0
18

Sukoharjo || Cakrayudha_hankam.com – Bareskrim Polri terus memperluas penelusuran aset dalam perkara dugaan tindak pidana PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Sebanyak 103 objek tanah dan bangunan di Perumahan D’Trosemi, Desa Trosemi, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, disita pada Rabu (28/10/2026). Total nilai aset tersebut ditaksir mencapai Rp10,23 miliar.

Penyitaan oleh Subdirektorat II/Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri itu terdiri atas 86 bidang tanah kavling seluas 7.343 meter persegi dan 17 unit rumah di atas lahan seluas 1.200 meter persegi.

Seluruh objek tercatat dalam sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Multiguna Cipta Mandiri (MCM), perusahaan yang disebut milik Taufiq Aljufri, Direktur Utama PT DSI.

Langkah hukum tersebut berdasarkan penetapan izin penyitaan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 309/PenPid.B-SITA/2026/PN Skh tertanggal 13 Oktober 2026. Penyitaan merupakan bagian dari penyidikan klaster keempat yang menyasar PT DSI sebagai korporasi.

Pengungkapan aset tersebut berawal dari penelusuran bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Data yang diperoleh kemudian diverifikasi penyidik melalui Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sukoharjo sebelum dilakukan penyitaan.

Kasubdit II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban, menegaskan bahwa penyitaan di Sukoharjo bukan akhir dari upaya pelacakan aset.

“Bapak Direktur Tipideksus, Kombes Pol Suhasto, SIK, memerintahkan saya untuk terus melakukan tracing aset dan tidak boleh berhenti. Perintah itu kami jalankan. Aset PT DSI dan afiliasinya akan kami kejar ke mana pun disembunyikan, atas nama siapa pun dicatatkan,” tegas Arsal.

Ia juga mengapresiasi dukungan OJK dalam proses penelusuran tersebut. Menurutnya, sinergi antara penyidik dan lembaga pengawas jasa keuangan membantu mengidentifikasi serta mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

Penelusuran kini berlanjut ke wilayah Surakarta. Tim penyidik Subdit II/Perbankan Dittipideksus yang dipimpin AKBP Agus Sobarnapraja tengah mendalami sejumlah informasi aset bersama BPN Surakarta.

“Satu aset membuka jalan ke aset berikutnya. Dari Sukoharjo kami bergerak ke Surakarta, dan tidak menutup kemungkinan ke daerah lain. Prinsip kami sederhana: kejar sampai dapat. Setiap rupiah yang kami amankan adalah harapan bagi para korban,” ujarnya.

Hingga kini, nilai aset yang berhasil ditelusuri Bareskrim dari seluruh klaster perkara PT DSI disebut telah melampaui Rp500 miliar. Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menghitung potensi restitusi bagi 5.102 korban dengan nilai sekitar Rp1,07 triliun.

Dalam penanganannya, penyidik membagi perkara PT DSI ke dalam empat klaster. Klaster pertama menjerat Taufiq Aljufri, Mery Yuniarni, dan Arie Rizal Lesmana. Klaster kedua menjerat Atis Sutisna, sedangkan klaster ketiga menjerat tersangka berinisial FH.

Berkas perkara ketiga klaster tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Depok. Adapun klaster keempat yang menyasar pertanggungjawaban korporasi masih dalam tahap penyidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK per September 2025, PT DSI tercatat menghimpun dana sekitar Rp11,49 triliun dari 23.266 pemberi pinjaman (lender) sejak 2018. Dari jumlah tersebut, Rp2,47 triliun disebut belum dikembalikan kepada lender, sementara sekitar Rp1,87 triliun diduga dialirkan ke proyek fiktif.

Penyitaan aset di Sukoharjo menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengamankan aset yang berkaitan dengan perkara. Namun, bagi ribuan korban, pekerjaan besar berikutnya adalah memastikan proses hukum berjalan transparan dan pemulihan kerugian dapat diperjuangkan sesuai ketentuan yang berlaku. (Red/RMT)