JAKARTA, (Cakrayudha-hankam.com) – Sejumlah agen penjualan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram mengaku kerepotan dengan kebijakan wajib menyerahkan Kartu Tanda Penduiduk (KTP) bagi konsumen. Ini menyusul penerapan kebijakan yang akan mulai diberlakukan per 1 Juni 2024.
“Sebenarnya repot, tapi demi tepatnya subsidi harus dijalankan,” ujar Gunawan, pemilik agen LPG di Cirebon, Jawa Barat. Hal itu dikatakannya saat berbincang bersama Pro 3 RRI, Kamis (30/5/2024).
Kebijakan wajib menunjukan KTP bagi pembeli gas melon ini, menurut Gunawan, sebenarnya sudah mulai diuji coba sejak 6 bulan lalu. Meski sudah menjalani masa uji coba, Gunawan mengaku dirinya masih menemukan sejumlah tantangan.
“Ada konsumen yang tidak mau menunjukan KTP. Apalagi saat uji coba bersamaan dengan masa pemilu, mereka khawatir disalahgunakan,” ujarnya.
PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga, telah mengumumkan pembelian LPG 3 kilogram wajib menggunakan KTP mulai 1 Juni 2024. Langkah ini dimaksudkan agar penyaluran LPG bersubsidi alias gas melon menjadi lebih tepat sasaran.
Terkait kebijakan ini, Gunawan selaku pemilik agen LPG tidak punya pilihan lain. “Karena Pertamina ketat (pengawasannya), agen yang tidak mengikuti aturan, alokasinya akan dialihkan,” kata Gunawan. (**)
Sumber: rri.co.id

