LEBAK, Cakrayudha-hankam.com – Penyegelan dilakukan karena warga menuding Kepala Desa (Kades) Kerta diduga mengkonsumsi narkoba dan melanggar kepemilikan senjata api (senpi).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, penyegelan Kantor Desa yang dilakukan sejumlah warga pada Selasa, 7 Januari 2025 lalu.
Hingga saat ini, Kantor Pemerintah Desa Kerta tersebut dalam kondisi disegel.
Spanduk penyegelan yang dipasang di pintu Kantor Desa Kerta. Spanduk tersebut bertuliskan “Bismillahirohmanirrohim, buntut dari pengunduran diri seluruh Prades Desa Kerta, terhitung sejak hari ini Selasa 7-01-2025, kami masyarakat Desa Kerta menyatakan penyegelan kantor desa karena sudah tidak ada lagi pelayanan di desa, hal ini terjadi akibat dari adanya kasus yang menimpa Kepala Desa Kerta, perihal Narkoba.”
Terkait tudingan soal mengkonsumsi narkoba, Kades Kerta ini membantah jika dirinya mengkonsumsi narkoba.
“Sekarang gini saja, jika kita berbicara hukum siapapun bisa menaruh alat di ruangan saya, karena pintu ruangan saya gak pernah dikunci sejak pertama saya menjabat,” ungkap Kades Kerta melalui sambungan telepon, Jumat 10 Januari 2025.
Menurutnya, ruangan kepala desa memang tidak pernah dikunci sejak ia belum menjabat.
“Karena saat saya menanyakan kunci ruangan saya kepada perangkat desa, katanya sejak dulu juga gak ada kuncinya,” sambung Kades.
Ia juga merasa aneh karena alat penggunaan narkoba berupa pipet ditemukan di sofa kantor.
“Terus juga katanya penemuan bong di lemari, itu bukan lemari saya tapi itu lemari Prades. Berarti punya Prades dong bukan punya saya,” katanya.
Selanjutnya, Ricki menjelaskan bahwa ada foto penemuan sabu di dalam dompet kunci mobil.
Namun, ia meragukan kejelasan foto barang bukti tersebut, sebab bisa saja itu hanya micin atau garam.
Ia juga menambahkan bahwa kunci mobil tersebut digunakan untuk mobil Siaga Desa yang dapat dipakai oleh siapa saja dari masyarakat Desa Kerta.
“Misal, saya kerja terus ada yang benci sama saya, ketika saya sedang kerja misalkan di luar kota terus ada yang masuk ke ruang saya menaruh barang di ruangan saya. Jadi saya anggap itu fitnah,” ujarnya.
Dia pun mempersilakan pihak yang memfitnah dirinya untuk melapor ke pihak berwajib.
“Jika saya negatif narkoba, nanti siap gak mereka yang nuduh saya untuk mempertanggungjawabkan tuduhannya,” sambungnya lagi.
Saat ditanya apakah sekarang ini Kantor Desa tersebut masih dalam keadaan disegel, Kades membenarkannya.
Menurutnya, akibat penyegelan itu mengakibatkan pelayanan di kantor desa menjadi terganggu.
Berdasarkan koordinasi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Ricki mengatakan kantor desa tidak boleh disegel.
“Kantor pelayanan publik tidak bisa disegel. Yang menyegel itu bisa saya pidanakan kalau saya mau. Masyarakat belum tentu semuanya setuju atas penyegelan itu,” tuturnya.
Dia menegaskan, Kantor Desa merupakan milik semua masyarakat Desa Kerta, bukan milik satu golongan atau kelompok tertentu.
“Hanya saja, segel itu belum bisa saya buka karena hari ini (Jumat-red) mau dikumpulkan dulu di Kantor Kecamatan,” tandasnya. (Red-033)
Editor: EH056