Menanti Vonis Hakim, Pembelaan Terdakwa vs Keyakinan Jaksa

    0
    110

    Murid Harap Gurunya Bebas

     

    KONAWE, Cakrayudha-hankam.com – Kasus guru Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), bakal memasuki tahap akhir persidangan.

    Guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, itu kini menanti vonis hakim.

    Sosok guru berusia 36 tahun itu didakwa atas tuduhan aniaya murid kelas 1 SD atau melakukan kekerasan fisik terhadap anak.

    Korban adalah anak polisi, Aipda WH, Kepala Unit Intelijen dan Keamanan Kepolisian Sektor atau Kanit Intelkam Polsek Baito.

    Atas dakwaan itu, guru Supriyani pun menjalani sidang demi sidang kasusnya di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo.

    Diawali sidang perdana dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 24 Oktober 2024.

    Hingga persidangan memasuki pembacaan pledoi (pembelaan) terdakwa dilanjutkan jawaban JPU, Kamis (14/11/2024).

    Sekitar 9 kali, guru Supriyani mengikuti sidang demi sidang kasus yang mendudukkannya sebagai terdakwa.

    Persidangan lainnya yakni pembacaan eksepsi, putusan sela hakim, dan pemeriksaan saksi-saksi.

    Baik saksi yang dihadirkan JPU dari Kejaksaan Negeri atau Kejari Konsel, maupun saksi dari kuasa hukum terdakwa.

    Tercatat, jaksa menghadirkan 5 saksi, tiga di antaranya adalah saksi anak, salah satunya korban D, dan 2 rekan sekelasnya.

    Dua saksi lainnya adalah orang tua murid, yakni Aipda WH beserta istrinya FN.

    Sementara, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan cs, menghadirkan 6 saksi dalam persidangan.

    Tiga dari pihak sekolah, yakni kepala sekolah Sanaa Ali, wali kelas murid D di kelas IA, Lilis, dan guru kelas 4, Nur Aisyah.

    Sebanyak 3 saksi ahli pun dihadirkan, dua di antaranya hadir dalam persidangan secara virtual.

    Mereka adalah mantan Kepala Badan Reserse Kriminal atau Kabareskrim Polri Susno Duadji dan ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel.

    Saksi ahli lainnya yang hadir dalam persidangan adalah Dr. dr. Raja Al Fath Widya Iswara MH SpFM MHPE, sosok dokter forensik di Rumah Sakit atau RS Bhayangkara Kendari.

    Tim kuasa hukum juga menghadirkan Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman, sebagai saksi.

    Guru Supriyani sebagai terdakwa pun menyampaikan kesaksiannya di penghujung sidang pemeriksaan saksi-saksi itu.

    Setelah proses panjang menghadapi kasusnya, sang guru pun menanti vonis dari majelis hakim.

    Sidang pembacaan putusan (vonis) hakim terhadap guru Supriyani dijadwalkan pada 25 November 2024 mendatang.

    Wakil Ketua PN Andoolo, Nursinah, pada Jumat (15/11/2024), terkait jadwal sidang vonis tersebut membenarkannya.

    Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano sehari sebelumnya menunda sidang hingga pembacaan putusan saat menutup sidang tanggapan JPU atas eksepsi atau pembelaan guru Supriyani.

    Saya tunda sidang dengan agenda putusan tanggal 25 November 2024, hari Senin. Sidang ditunda dan ditutup, kata Stevie saat menutup persidangan tersebut.

    Selama sidang kasus guru Supriyani, Stevie didampingi dua hakim anggota dari PN Andoolo, Vivi Fatmawaty Ali, dan Sigit Jati Kusumo.

    Harapan Supriyani
    Ditemui usai sidang terakhir jelang putusan, guru Supriyani pun menyampaikan harapannya.

    Dia berharap majelis hakim yang memimpin sidang memvonis dirinya bebas tanpa syarat saat sidang pembacaan putusan nanti.

    Tentu saya berharap bisa bebas sama hakim nanti, katanya.

    Kepada TribunnewsSultra.com, Supriyani pun kembali memastikan dirinya tak pernah memukul murid.

    Karena saya tetap kukuh tidak pernah melakukan pemukulan sama murid saya, jelasnya.

    Di sisi lain, sejumlah murid SD negeri di Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, tempat guru Supriyani mengajar pun berharap gurunya bisa dibebaskan.

    Kami minta Pak Hakim tolong bebaskan Ibu Supriyani. Kami mau Ibu Supriyani mengajar lagi, kompak sejumlah murid menyampaikan video testimoninya bersama-sama.

    Sejumlah murid yang pernah diajar oleh guru Supriyani pun mengaku tak menyangka gurunya diperkarakan.

    Misalnya F, murid kelas 6, yang mengaku berinteraksi langsung dengan Supriyani di kelas 1 dan 2 SD.

    Ibu Guru Supriyani orang baik dan selalu ramah. Tidak pernah galak sama kami, ujar F ditemui di SDN Baito.

    Bahkan, sang guru selalu menenangkan murid jika ada masalah, termasuk jika tidak mengerjakan tugas sekolahnya.

    Kalau kita punya masalah di kelas, selalu ditenangin sama Ibu Supriyani, kata F.

    Senada disampaikan M, murid kelas 6 lainnya, yang menyebut sosok guru Supriyani penyabar.

    Bahkan, saat menghadapi murid yang tidak mengerjakan tugas-tugasnya.

    Malahan ibu guru (Supriyani) bantu selesaikan tugas kalau kitanya belum kerjakan tugas, jelas M.

    Biar di kelas begitu juga tidak pernah marah kalau menegur, ujarnya menambahkan.

    Tak hanya murid, pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah Sanaa Ali, guru Lilis, maupun Nur Aisyah, menyampaikan harapan senada.

    Dalam kesaksian ketiganya di pengadilan, baik kepsek maupun guru tersebut juga menyangsikan guru Supriyani memukul murid.

    Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia Sulawesi Tenggara (PGRI Sultra) juga berharap majelis hakim memvonis bebas.

    Harapan kami dengan fakta-fakta persidangan, majelis hakim bisa memvonis bebas Supriyani tanpa syarat, kata Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo, Selasa (12/11/2024).

    Pembelaan Terdakwa

    Dalam sidang pledoi guru Supriyani, kuasa hukum membacakan pembelaan berjudul ‘Orang Susah Harus Salah’ setebal 188 halaman di PN Andoolo, Konawe Selatan, pada Kamis (14/11/2024).

    Tadi di pledoi kami menggambarkan semua fakta-fakta. Kami menganalisis semua alat bukti. Apakah semua alat bukti saling berkesesuaian, apakah dia memiliki kekuatan pembuktian, kata Andri usai sidang.

    Sehingga kami pada akhirnya tiba pada kesimpulan akhir bahwa Bu Supriyani tidak terbukti melakukan seperti yang dituduhkan, yaitu melakukan kekerasan terhadap seorang anak, lanjutnya.

    Dia pun membeberkan poin-poin kesimpulan yang disampaikan dalam sidang pledoi tersebut.

    Keterangan saksi yang disumpah. Guru-guru semua jelas menyampaikan tidak ada kejadian itu, ujarnya.

    Kalau keterangan orang tua itu bersifat testimoni, tidak melihat langsung kejadiannya, kata Andri menambahkan.

    Dia juga mendasarkan kesimpulan tersebut atas keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan.

    Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri, menyatakan bahwa keterangan anak tidak bisa diandalkan dalam perkara ini karena kualitasnya dipertanyakan.

    Sementara, ahli forensik, Dr. Raja Al Fath Widya Iswara, berpendapat bahwa luka korban bukan disebabkan sapu.

    Tapi disebabkan penyebab lain, yakni gesekan dengan benda yang permukaannya kasar.

    Kemudian keterangan saksi anak kita sesuaikan lagi. Apakah berkesesuaian kesaksian saksi yang lain, jelas Andri.

    Andri mencontohkan keterangan saksi anak yang menyebutkan waktu kejadian terjadi pada pukul 08.30 WITA.

    Sementara saksi gurunya, Ibu Lilis, mengatakan bahwa tidak ada kejadian itu, ujarnya.

    Kemudian ada saksi anak yang menyebutkan jam 10. Sementara ibu guru, guru-gurunya menyatakan bahwa kalau jam 10 anak kelas 1 sudah pulang semua, kata Andri menambahkan.

    Dengan berbagai rangkaian pembuktian tersebut dalam persidangan, kata Andri, tim kuasa hukum guru Supriyani pun menyimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pemukulan seperti yang dituduhkan.

    Ini tidak ada kejadian sebenarnya. Kami akhirnya meminta agar ini bisa dibebaskan oleh majelis hakim, jelasnya.

    Terkait tuntutan lepas dari jaksa terhadap guru Supriyani, Andri Darmawan pun menyorotinya.

    Kemarin kan kita bisa dengar JPU bukan menuntut bebas, ya, tapi menuntut lepas. Dalam artian katanya ada perbuatan tapi tidak ada mens rea (niat jahat), ujarnya.

    Jadi di pledoi tadi kita sudah bahas bahwa itu aneh. Bagaimana ada perbuatan tetapi tidak ada mens rea, katanya menambahkan.

    Karena perbuatan yang disangkakan terhadap Bu Supriyani katanya kesengajaan melakukan kekerasan, lanjutnya.

    Andri pun menyebut alasan dan pertimbangan jaksa justru kontradiktif dengan kesimpulan tuntutan.

    Artinya, pada satu sisi dia sudah membuktikan bahwa Supriyani ini sengaja. Kalau sengaja di situ kan berarti ada niat, ada kehendak, ada pengetahuan, ujarnya.

    Bahwa perbuatannya ini akan menimbulkan misalnya kekerasan atau luka lecet. Tapi pada kesimpulan akhir, dia mengatakan itu tidak ada niat. Jadi ini saling kontradiktif argumennya, ya, ambigu, lanjutnya.

    Andri pun menjelaskan jaksa berada dalam posisi dilematis untuk menuntut guru Supriyani.

    Kenapa? Pertama, dia ingin tetap mempertahankan dakwaannya bahwa Ibu Supriyani bersalah, tapi di sisi lain JPU ingin mempertahankan simpati publik, katanya.

    Mengesankan bahwa dia juga berpihak pada keadilan, memberikan rasa keadilan kepada guru Supriyani. Jadi, kenapa sikap jaksa ambigu seperti itu, jelasnya.

    Andri pun kembali menegaskan perbuatan yang dituduhkan itu tidak ada berdasarkan alat-alat bukti persidangan.

    Memang perbuatan itu sebenarnya tidak ada sama sekali. Kita mau buktikan apa perbuatan itu? Semua alat bukti sudah kita bahas tadi, kita analisis, ujarnya.

    Saya membacanya tadi begitu komprehensif, semua sudut tidak ada satu celah pun yang tersisa yang bisa membuktikan bahwa Ibu Supriyani melakukan perbuatan itu, katanya menambahkan.

    Dengan fakta-fakta persidangan itu, dia pun yakin guru Supriyani bisa divonis bebas murni.

    Saya pikir jelas dan kami optimis kalau berdasarkan fakta persidangan harusnya ini bebas, bebas murni. Kecuali berdasarkan pertimbangan lain, jelasnya.

    Jaksa Yakin Meski Tuntut Lepas
    JPU Kejari Konsel pun menyampaikan tanggapan soal nota pembelaan terdakwa guru Supriyani yang dibacakan kuasa hukumnya, Andri Darmawan.

    Tanggapan jaksa dibacakan oleh Bustanil Nadjamuddin Arifin usai pembacaan pledoi pada Kamis (14/11/2024).

    Dalam tanggapannya, JPU keberatan dengan beberapa poin nota pembelaan yang dibacakan kuasa hukum Supriyani.

    Menurutnya, tim penasihat hukum terdakwa berbeda saat mencari fakta-fakta yang ditemukan di persidangan.

    JPU juga menilai kuasa hukum Supriyani terlalu subjektif dalam memberikan pembelaan terhadap terdakwa selama persidangan.

    Berdasarkan fakta persidangan yang telah terang benderang, pada bagian mana yang masih belum paham, atau justru penasihat hukum pura-pura tidak paham dan cenderung mengabaikan fakta-fakta tersebut, katanya.

    Menurut Bustanil, JPU telah memenuhi syarat dalam memberikan dakwaan dan tuntutan pidana kepada Supriyani.

    Begitu pula dengan bukti-bukti yang ditunjukkan JPU selama persidangan.

    Sehingga dalam pledoi Supriyani yang dibacakan penasihat hukum dan menyebut JPU gagal dalam pembuktian perkara tidaklah benar.

    Karena menurut kami justru penasihat hukum gagal paham dalam melihat cara pembuktian perkara ini, jelasnya.

    Selain itu, jaksa juga membantah anggapan kuasa hukum yang menyebut adanya keraguan dari JPU menuntut Supriyani terbukti melakukan perbuatan tetapi memberikan tuntutan lepas dari dakwaan.

    Kemudian kuasa hukum dalam nota pembelaan menyebut JPU tidak memasukkan alasan pemaaf dan pembenar yang menjadi dasar JPU menuntut Supriyani lepas dari dakwaan.

    Sementara kami penuntut umum berpendapat bahwa penasihat hukum terdakwa tidak memahami istilah lepas dari segala tuntutan hukum, ujarnya.

    Bustanil menyampaikan istilah lepas dari segala tuntutan hukum berarti segala tuntutan hukum yang dilakukan terdakwa Supriyani ada dalam surat dakwaan yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

    Namun, tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatan tersebut bukan suatu tindak pidana. Dan tidak ada keragu-raguan sedikit pun bagi penuntut umum untuk membuktikan dakwaannya, kata Bustanil.

    Kami penuntut umum meyakini betul adanya perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, tetapi dengan alasan perbuatan tersebut tidak dilandaskan dengan niat batin jahat, lanjutnya.

    Pada sidang sebelumnya, JPU yang dipimpin Kejari Konsel, Ujang Sutisna, pada Senin (11/11/2024), menuntut terdakwa guru Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum.

    Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan. Satu, menyatakan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum, kata Ujang.

    JPU mendasari tuntutan lepasnya terhadap guru Supriyani dengan sejumlah pertimbangan dan alasan.

    Jaksa menilai luka yang dialami korban tidak pada organ vital dan tidak mengganggu korban.

    Kemudian, perbuatan Supriyani terhadap korban dinilai bersifat mendidik.

    Selain itu, JPU juga menganggap tindakan Supriyani dilakukan secara spontan.

    Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya, menurut pandangan kami, adalah karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap, ujar Ujang.

    Kemudian, selama tujuh kali menjalani persidangan, Supriyani juga dinilai sopan dan kooperatif.

    Supriyani memiliki dua orang anak kecil yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang orang tua.

    Guru honorer tersebut juga belum pernah dihukum.

    Selain itu, Supriyani juga telah mengabdi sebagai guru honorer di SD 4 Baito sejak 2009.

    Pihak Korban Yakin Bersalah

    La Ode Muhram, kuasa hukum Aipda WH, mengatakan, pihak korban dalam kasus ini ingin membuktikan bahwa guru Supriyani bersalah.

    Dengan demikian, tuntutan lepas dari JPU tersebut membuat pihak korban sedikit merasa kecewa.

    Harusnya memang Supriyani ini terbukti bersalah, dan kami juga tidak sekonyong-konyong untuk memenjarakan Ibu Supriyani, katanya dalam video yang diunggah kanal YouTube Nusantara TV, Selasa (12/11/2024).

    Dia pun mengklaim guru Supriyani terbukti memukul murid D yang menjadi anak didiknya.

    Kami menerima bahwa jika Supriyani divonis percobaan, misalnya. Namun, poin pentingnya di sini adalah bagaimana Supriyani ini terbukti melakukan pemukulan, jelasnya.

    Karena terlalu jauh, publik sampai menjustifikasi bahwa ini ada rekayasa kasus, ujarnya menambahkan.

    Muhram mengakui ada hal yang bermasalah dalam prosedur penanganan kasus itu.

    Namun, dia juga menyinggung adanya pihak yang mencari panggung.

    Ada pihak-pihak yang mencari panggung. Yang setelah mediasi kemudian mencabut kembali, katanya.

    Muhram dengan tegas juga menyebut Supriyani sudah mengakui perbuatannya sebelum mediasi dilakukan, tetapi hal itu tidak pernah terungkap kepada publik.

    Kami memiliki banyak keterangan dan banyak saksi bahwa Ibu Supriyani itu sudah beberapa kali mengakui, bahkan menangis-nangis, memeluk, jelasnya.

    Dan bahkan membawa uang untuk perdamaian, dan itu membuat ketersinggungan dari pihak korban.

    Kalau memang tidak bersalah, kan itu tidak diakui berkali-kali, ujar Muhram menambahkan.

    Kemudian, dia mengklaim tidak ada faktor relasi kuasa dan penekanan dalam pengakuan tersebut.

    Saya garis bawahi di awal-awal Ibu Supriyani mengakui, katanya.

    Dia kembali menegaskan tujuan pihak korban bukan untuk menghukum guru Supriyani.

    Melainkan untuk membuktikan bahwa sang guru honorer benar-benar memukul korban.(Red)