Blak-blakan Sri Mulyani di Balik Keputusan PPN 12 Persen

    0
    92

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, tarif baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen harus direalisasikan mulai 1 Januari 2025.

    Sri Mulyani bilang, meski menilai banyak kontra, penerapan PPN 12 persen tak bisa ditunda-tunda karena merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Namun belakangan, pasca-fenomena daya beli masyarakat yang melemah yang ditandai dengan deflasi selama beberapa bulan berturut-turut, banyak pihak yang berharap penerapan PPN 12 persen ditunda.

    Misalnya saja saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, pada Kamis 14 November 2024, beberapa anggota dewan pun masih mempertanyakan kepada Sri Mulyani apakah PPN 12 persen benar-benar direalisasikan pada tahun depan.

    Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu kemudian menegaskan bahwa pajak PPN 12 persen merupakan bagian krusial dari UU HPP yang sudah disahkan DPR RI dan pemerintah. Sehingga perdebatan UU tersebut di parlemen seharusnya sudah selesai.

    “Jadi kami di sini (pajak PPN 12 persen) sudah dibahas dengan Bapak Ibu sekalian (Komisi XI DPR RI), sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan (pada Januari 2025),” ucap Sri Mulyani.

    “Waktu kita bahas juga banyak debat mengenai itu, tapi counter cyclical tetap kita jaga,” tutur dia lagi.

    Kebijakan PPN 12 persen sendiri tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021. Regulasi itu disusun oleh DPR dan pemerintah di era Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Dalam beleid itu, disebutkan bahwa PPN dinaikkan secara bertahap dari awalnya 10 persen, menjadi 11 persen pada 1 April 2022, naik lagi menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

    PPN merupakan salah satu pajak yang wajib dibayarkan masyarakat saat melakukan transaksi jual beli yang masuk dalam kategori objek BKP (Barang Kena Pajak) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Di banyak negara, PPN dikenal dengan value-added tax (VAT) atau goods and services tax (GST).

    Demi keberlangsungan APBN
    Ia melanjutkan, dari sisi keuangan negara, PPN 12 persen juga sudah waktunya untuk direalisasikan. Pemerintah perlu menambah pos-pos penerimaan agar APBN bisa tetap sehat.

    Pemberlakuan PPN 12 persen, dari yang semula 11 persen, sudah melalui pertimbangan dan pembahasan panjang, baik di eksekutif maupun legislatif.

    “Tapi (penerapannya) dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa. Bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya,” ucap Sri Mulyani.

    Dikatakan Sri Mulyani, APBN juga harus kuat untuk mengantisipasi ketidakpastian ekonomi dan geopolitik global. Kenaikan PPN adalah salah satu instrumennya.

    “Pada saat yang lain, APBN itu harus berfungsi dan mampu merespons dalam episode global financial crisis,” beber dia.

    Seperti dikutip media ini dari Kompas TV, Sri Mulyani bercerita, dirinya juga acapkali sulitnya menentukan kebijakan yang tepat bagi semua pihak.

    Ia mengatakan, itu jadi konsekuensi terhadap suatu kebijakan yang diambil oleh pemerintah.

    Menurutnya, perbedaan pendapat lazim terjadi terhadap kebijakan pemerintah. Padahal perumusan kebijakan itu telah melalui diskusi panjang serta sidang kabinet bersama Presiden.

    “Ini yang menyebabkan kita semuanya harus memahami bahwa setiap instrumen ada konsekuensinya, sama seperti kami membuat kebijakan yang itu adalah hasil dari pembahasan sidang kabinet,” kata Sri Mulyani di depan para anggota Komisi XI DPR RI.

    Keberatan pengusaha
    Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani mengatakan, ia sudah mengusulkan kepada Menkeu Sri Mulyani Indrawati untuk menunda kenaikan pajak PPN 12 persen.

    Menurut Shinta, usulan itu disampaikan sebelum Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto resmi terbentuk.

    “Kami juga sudah usulkan dengan adanya kenaikan PPN 12 persen.(Red)