Personel Satresnarkoba Kembali Tangkap Residivis Sabu asal Kabupaten Balangan

    0
    64

    PARINGIN, Cakrayudha-hankam.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Balangan kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Paringin.

    Pengungkapan ini dilakukan oleh Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Balangan berdasarkan informasi dari masyarakat.

    Kasat Narkoba Polres Balangan, AKP Popo Hartopo melalui Kasi Humas, Iptu Eko Budi Mulyono menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan warga terkait dugaan adanya transaksi narkoba yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MS, warga Desa Sungai Ketapi.

    MS diduga terlibat dalam jual beli narkoba jenis sabu di kawasan tersebut.

    Berdasarkan informasi yang diterima, pada Kamis (7/11/2024) sekitar pukul 21.30 WITA, Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Balangan melakukan penggerebekan di rumah MS, yang terletak di Desa Sungai Ketapi RT 03.

    Saat penggerebekan, MS yang berusia 43 tahun tengah berada di dalam rumah dan langsung diamankan oleh petugas, ujar Iptu Eko Budi Mulyono.

    Kemudian, petugas bersama Kepala Desa setempat melakukan penggeledahan di rumah MS. Hasilnya, ditemukan 10 paket sabu seberat total 2,34 gram yang disimpan di dalam plastik klip bening.

    Paket sabu tersebut dibungkus plastik hitam dan disembunyikan di dalam cangkang telur, yang kemudian dibungkus lagi dengan plastik hitam, dan disembunyikan dalam lubang toilet rumah MS.

    Pelaku mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya, dan saat ini telah diamankan bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut, tambahnya.

    Ini bukan pertama kalinya MS terjerat kasus narkoba. Sebelumnya, MS juga pernah diproses hukum dalam perkara serupa.

    Saat ini, MS dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana yang berat.

    Polisi masih terus melakukan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba ini.(Red)