ACEH UTARA, Cakrayudha-hankam.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara berhasil meringkus lima tersangka pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu selama dua hari, 7-8 November 2024.
Polisi juga berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat keseluruhan mencapai 426,51 gram.
Lima pria yang diringkus tersebut adalah BAH (34), MAZ (41), FAD (35), HUS (47), dan terakhir MAR (31).
Lima tersangka ini merupakan warga Aceh Utara.
“Kelima orang tersangka ditangkap pihaknya di sejumlah lokasi terpisah atas serangkaian penyelidikan dari informasi masyarakat,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti SH SIK melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Fitra Zumar SH.
Penangkapan terhadap dua tersangka, yaitu BAH dan MAZ, dilakukan pada 7 November 2024.
Kedua pria itu ditangkap dengan metode penyamaran di Gampong Matang Puntong, Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara.
Dari dua tersangka ini, diamankan barang bukti sabu seberat 426 gram dalam kemasan plastik teh China.
Menurut pengakuan kedua tersangka, barang bukti yang diamankan itu didapatkan dari tersangka FAD.
Lalu, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap FAD di jalanan Gampong Lhok Incin, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara.
Berikutnya, dari jaringan peredaran narkoba jenis sabu lainnya, tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara melakukan penangkapan terhadap HUS dan MAR di Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara pada 8 November 2024.(Red)

