KPK Ingatkan Menteri dan Wakil Menteri Belum Lapor Harta Kekayaan

    0
    150
    Jubir KPK, Budi Prasetiyo, melakukan tanya jawab dengan awak media. [Foto: rri.co.id]

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada Menteri dan Wakil Menteri (Wamen) yang belum lapor harta kekayaannya. Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) wajib dilaporkan ke KPK setelah mereka dilantik. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 dan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020.

    “Setiap penyelenggara negara berkewajiban menyampaikan LHKPN, paling lambat 3 bulan sejak dilantik,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetiyo, Senin (21/10/2024).

    Budi Prasetiyo menegaskan agar Menteri dan Wamen yang belum lapor, segera melapor untuk periode Tahun 2024 ini. “Maka, agar dapat menyampaikan LHKPN-nya sesuai jangka waktu tersebut,” katanya.

    Sedangkan bagi Menteri dan Wamen yang telah lapor LHKPN pada 2024, dapat melaporkan harta kekayaannya kembali pada periodik 2025. Budi mengatakan, direktorat LHKPN akan membantu jika Menteri atau Wamen ada kendala dalam melaporkan harta kekayaannya.

    Penyampaian LHKPN dapat dilakukan melaui dua cara. Yaitu datang langsung ke KPK atau dengan online melalui https://elhkpn.kpk.go.id. (Red-050)

     

    Sumber: rri.co.id