Dituntut Lebih Berat di PN Probolinggo
PROBOLINGGO, Cakrayudha-hankam.com – Dua terdakwa kasus narkoba kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo. Selasa (15/10), keduanya harus mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Mereka adalah Taufiq Hidayat, 31, warga Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Serta, Septian Firmansyah, 25, warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Kemarin, keduanya didampingi penasihat hukum masing-masing.
Humas PN Probolinggo Dany Agustinus mengatakan, Taufiq dinilai melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. JPU pun menuntutnya dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Selain itu, ada sejumlah barang bukti yang disita. Meliputi 2 platik berisi sabu dengan berat 0,06 gram dan 0,08 gram, serta sebuah handphone dirampas untuk dimusnahkan. Sementara satu unit motor merek Yamaha Jupiter MX dikembalikan kepada terdakwa,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, terdakwa juga menyampaikan pembelaan secara lisan unutk memohon keringan hukuman. Taufiq mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi.
“Pembacaan putusan akan dilakukan Selasa (22/10),” ujar Dany.
Terdakwa Septian yang merupakan residivis dituntut lebih berat. Yakni, hukuman 8,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Ada sejumlah barang bukti juga yang disita. Di antaranya, 3 bungkus plastik klip yang di dalamnya ada sabu seberat 0,32 gram, timbangan elektronik, dan alat hisap (bong).
“Seluruhnya disita untuk dimusnahkan. Sementara barang bukti uang sejumlah Rp 2,1 juta disita untuk negara,” pungkas Dany pada awak media menagkhiri perbincangan.(Red)

