KPK Telusuri Pengelolaan Dana Haji di BPKH

0
219

JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terkait penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan dana dari calon haji reguler maupun khusus disetorkan dan dikelola BPKH, lalu disalurkan ke Kementerian Agama untuk haji reguler dan ke agen penyelenggara untuk haji khusus. “Dengan demikian, dibutuhkan keterangan dari pihak BPKH,” ujarnya, Senin (11/8/2026).

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, pada tahap penyelidikan 8 Juli 2025. Lembaga antirasuah ini resmi mengumumkan penyidikan kasus pada 9 Agustus 2025, usai meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan berkoordinasi dengan BPK RI untuk menghitung kerugian negara yang ditaksir lebih dari Rp1 triliun.

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah pada haji 2024. Kuota dibagi 50:50 untuk haji reguler dan khusus, tidak sesuai amanat UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus.(Red-033)