Perusahaan Akui Salah, Janji Evaluasi Usai Gugat Eks Karyawan

0
263

SUKOHARJO, Cakrayudha-hankam.com – Kasus gugatan Rp120 juta terhadap mantan karyawan Tita Delima oleh sebuah klinik gigi di Solo Baru memasuki babak baru. Dalam mediasi di Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Sukoharjo, Senin (11/8/2025), pihak perusahaan E mengakui masih minim pengetahuan soal aturan ketenagakerjaan dan berjanji melakukan evaluasi besar-besaran terhadap seluruh regulasi internal.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disperinaker Sukoharjo, Wawan Maweningbolo, mengatakan perusahaan bersikap kooperatif dan berencana meninjau ulang aturan kerja agar sesuai peraturan. Klarifikasi perusahaan mencakup tudingan penarikan iuran BPJS dan kontrak kerja yang dianggap membebani.

Meski tetap membenarkan tujuan perjanjian kerja untuk menjaga kerahasiaan klinik, perusahaan mengakui adanya kekurangan pemahaman hukum dan berharap bimbingan Disperinaker untuk penyusunan kontrak PKWT maupun PKWTT. Langkah ini dilakukan setelah gugatan perusahaan terhadap Tita tidak diterima Pengadilan Negeri Boyolali.

Tita Delima, warga Boyolali, sebelumnya digugat mantan tempat kerjanya dengan tuduhan melanggar kontrak karena memasok kue ke klinik gigi lain setelah mengundurkan diri pada November 2024. Ia melaporkan balik perusahaan ke Disperinaker atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.(Red-033)