JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Presiden RI Jenderal (Purn) Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang memperbesar struktur Komando Pasukan Khusus (Kopassus).
Perubahan mencakup kenaikan jabatan pimpinan dari perwira tinggi bintang dua menjadi bintang tiga, dengan perubahan nomenklatur dari Komandan Jenderal menjadi Panglima Kopassus. Selain itu, jumlah grup Kopassus bertambah dari tiga menjadi enam.
Jika sebelumnya seluruh markas grup berada di Pulau Jawa, ke depan markas akan tersebar di enam pulau besar Indonesia. Langkah ini sejalan dengan konsep pertahanan pulau besar, yang memungkinkan tiap grup merespons ancaman langsung di wilayahnya tanpa harus menunggu pergeseran pasukan dari Jawa.
Kadispenad Brigjen Wahyu Yudhayana menjelaskan, penyebaran ini akan meningkatkan kecepatan respons Kopassus terhadap ancaman di seluruh wilayah negara. “Dengan penyebaran enam grup di enam pulau besar, langkah tindak awal bisa dilakukan bersama satuan kewilayahan dan Kodam setempat,” ujarnya, Senin (11/8/2025).
Grup 1 Kopassus bermarkas di Kota Serang, Banten
Grup 2 Kopassus bermarkas di Sukoharjo, Jawa Tengah
Grup 3 Kopassus bermarkas di Kota Dumai, Riau
Grup 4 Kopassus bermarkas di Penajam, Kalimantan Timur
Grup 5 Kopassus bermarkas di Kendari, Sulawesi Tenggara
Grup 6 Kopassus bermarkas di Timika, Provinsi Papua Tengah
Markas Kopassus di Cijantung, Jakarta Timur
Satuan 81/Penanggulangan Antiteror di Cijantung, Jakarta Timur
Pusdiklatpassus Kopassus di Batujajar, Kabupaten Bandung Barat.(Red-033)

