Komnas HAM: Perusakan Rumah Doa di Padang Persekusi dan Langgar HAM

0
195

PADANG, Cakrayudha-hankam.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa insiden perusakan rumah doa GKSI Anugerah di Padang Sarai, Kecamatan Koto Tengah, Kota Padang, Sumatera Barat, pada 27 Juli 2025 merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta masuk dalam kategori persekusi.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, dalam pernyataan resmi yang dirilis Rabu (6/8/2025).

“Peristiwa ini tidak hanya melanggar kebebasan beragama, tapi juga hak berkumpul dan rasa aman, yang dijamin oleh konstitusi serta instrumen hak asasi manusia,” tegas Pramono.

Penegakan Hukum Harus Adil dan Profesional
Komnas HAM mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak secara profesional, akuntabel, dan tidak diskriminatif dalam menangani kasus ini. Pramono menekankan pentingnya negara hadir melindungi kelompok rentan yang menjadi korban kekerasan dan intoleransi atas dasar agama.

“Aparat harus bebas dari tekanan kelompok mayoritas dan tidak boleh membiarkan tindakan intoleran tanpa konsekuensi hukum,” ujarnya.

Faktor Penyebab: Minimnya Pemahaman dan Lemahnya Penegakan Hukum
Komnas HAM juga mencatat bahwa meningkatnya kasus intoleransi dan persekusi keagamaan dipicu oleh berbagai faktor struktural dan kultural yang belum ditangani secara serius, di antaranya:

Kurangnya pemahaman masyarakat tentang keberagaman dan nilai-nilai HAM, terutama di tingkat akar rumput.

Maraknya narasi keagamaan eksklusif yang memicu segregasi sosial di ruang publik.

Lemahnya penegakan hukum, yang membuat pelaku merasa bebas dari ancaman hukuman.

Pembiaran oleh negara, yang semakin memperparah kondisi.

Komitmen Pemda Dinilai Belum Optimal
Lebih lanjut, Komnas HAM menyoroti lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kebebasan beragama dan kerukunan antarumat beragama, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (PBM 2006).

“Sayangnya, PBM 2006 seringkali disalahartikan sebagai instrumen pembatasan, bukan jaminan terhadap hak-hak konstitusional warga,” jelas Pramono.

Komnas HAM menilai bahwa implementasi aturan tersebut masih jauh dari optimal, dan belum sepenuhnya memberikan perlindungan yang layak terhadap kebebasan beragama di tingkat lokal.(Red-033)