JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI). Penetapan ini menjadi babak baru dalam pengusutan dugaan penyimpangan dana sosial dari bank sentral.
Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi hal tersebut pada Rabu malam, 6 Agustus 2025. Ia menyebutkan bahwa surat perintah penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan untuk dua tersangka.
“Sprindik untuk dua tersangka dalam kasus CSR BI sudah ada,” ujar Asep kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Meski identitas kedua legislator belum diumumkan secara resmi, Asep memastikan bahwa KPK telah memiliki nama-nama yang akan bertanggung jawab secara hukum. Penetapan ini berdasarkan Sprindik Nomor 52 dan 53. Ia juga mengisyaratkan kemungkinan munculnya tersangka baru, baik dari pihak BI maupun legislatif.
“Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk dari internal BI dan legislatif. Saat ini dua tersangka sudah firm, sisanya masih kami telusuri,” jelasnya.
Nama Legislator Muncul, Rumah Digeledah
Dalam proses penyidikan, dua nama anggota DPR RI yang kerap disebut adalah Satori dari Fraksi Partai NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra. Keduanya telah beberapa kali diperiksa KPK.
Penyidik juga telah menggeledah kediaman keduanya. Dari rumah Satori di Cirebon, diamankan sejumlah dokumen penting yang diduga terkait dengan aliran dana CSR dari BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara dari kediaman Heri Gunawan di Tangerang Selatan, disita dokumen, barang elektronik, serta surat-surat yang juga diduga berkaitan dengan kasus yang sama.
Penggeledahan Kantor BI dan OJK
KPK sebelumnya juga menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024, termasuk ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo. Tiga hari kemudian, Kamis, 19 Desember 2024, giliran kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digeledah.
Sejumlah pihak dari yayasan yang diduga menjadi perantara penerimaan dana CSR pun turut diperiksa.
Dugaan Penggunaan Dana untuk Kepentingan Pribadi
Dana CSR Bank Indonesia seharusnya digunakan untuk program sosial dan pemberdayaan masyarakat. Namun, hasil penyidikan KPK menunjukkan bahwa hanya sekitar 50 persen dana yang digunakan sesuai peruntukan. Sisanya diduga dialihkan untuk pembangunan rumah pribadi, proyek non-sosial, atau disalurkan ke yayasan yang tidak sah secara administrasi dan hukum.
Pemeriksaan Deputi Gubernur BI
Deputi Gubernur BI, Fillianingsih Hendrata, turut diperiksa KPK pada Kamis, 19 Juni 2025. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa Fillianingsih dimintai keterangan seputar proses penyaluran dana CSR. KPK juga membuka peluang untuk memeriksa anggota dewan gubernur BI lainnya, termasuk Gubernur Perry Warjiyo, jika diperlukan untuk melengkapi berkas perkara.
“Semua tergantung kebutuhan penyidikan. Jika dibutuhkan, pemeriksaan terhadap Gubernur BI tentu bisa dilakukan,” ujar Setyo pada 13 Juni 2025.
Pengakuan Dana CSR untuk Semua Anggota Komisi XI
Komisi XI DPR dikenal sebagai mitra kerja BI di parlemen. Saat dimintai keterangan oleh KPK, Satori mengakui bahwa semua anggota Komisi XI mendapatkan dana CSR dari BI.
“Semuanya dapat, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat,” ucap Satori kepada wartawan, Jumat, 27 Desember 2024.
Ia menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk kegiatan sosialisasi di daerah pemilihan (dapil). Hal senada disampaikan oleh Heri Gunawan yang juga telah diperiksa KPK. Menurutnya, KPK kini sedang menyelidiki apakah penerimaan dana tersebut merupakan bentuk penyimpangan sistematis di internal Komisi XI DPR.
“Semua (anggota Komisi XI DPR) memang menerima. Kita tunggu saja penjelasan KPK,” ujar Heri.
Dua Politisi NasDem Tidak Hadiri Panggilan KPK
KPK juga memanggil dua anggota Komisi XI DPR dari Fraksi NasDem, Fauzi Amro dan Charles Meikyansah, dalam rangka penyidikan. Namun, keduanya tidak memenuhi dua kali panggilan resmi dari KPK, yakni pada 13 Maret 2025 dan 30 April 2025.
KPK menerbitkan Sprindik kasus ini pada 16 Desember 2024. Dugaan korupsi dalam program CSR BI ini melibatkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yang seharusnya mengawasi lembaga-lembaga keuangan negara, namun justru diduga menyalahgunakan dana publik.
Profil Heri Gunawan
Nama: Heri Gunawan
Lahir: 11 April 1969 di Sukabumi, Jawa Barat.
Partai: Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Saat ini, ia bertugas di Komisi XI DPR RI
Karier:
– Pimpinan Kantor Pusat Lembaga Keuangan Non Bank, Usaha Jasa Pembiayaan (1992–2003)
– General Manager Lembaga Keuangan Non Bank, Usaha Jasa Pembiayaan (2003–2006)
– Executive Vice President Perusahaan Induk (2006–2014)
– Komisaris Perusahaan Induk (2011–2014)
– Anggota DPR-RI (2014– Sekarang)
– Wakil Ketua Komisi VI (2014–2015)
– Anggota Komisi XI (2016–2019, 2019–Sekarang)
Riwayat Organisasi:
– Ketua Yayasan Giri Raharja (1999–sekarang)
– Bendahara DPP Partai Gerindra (2008–2010)
– Ketua Bidang Tani DPP Partai Gerindra (2010–2012)
– Bendahara DPN HKTI (2010–2015)
– Ketua Bidang Perdagangan DPP Partai Gerindra (2012–sekarang)
– Anggota Dewan Pembina PP Satuan Relawan Indonesia Raya (2013–sekarang)
– Wakil Bendahara Fraksi Partai Gerindra DPR-RI (2014–2019)
– Wakil Ketua Umum DPN HKTI (2015–sekarang)
– Bendahara Umum Sekretariat Nasional Perkerisan Indonesia (2017–sekarang)
– Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR-RI (2019–sekarang)
Profil Satori
Nama: H. Satori.
Lahir: 25 Februari 1970 di Palimanan, Cirebon.
Partai: NasDem
Saat ini bertugas di Komisi XI DPR RI.
Karier dan Riwayat Organisasi:
– Ketua IPHI Kabupaten Cirebon (2020–2025)
– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cirebon dari PKS (2009–2014)
– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat dari PKS (2014–2019)
– Anggota DPR-RI dari Nasdem (2019–sekarang)Anggota Komisi XI (2019–2020)
– Anggota Komisi VIII (2020)
– Anggota Komisi XI (2020–sekarang).(Red-033)

