2 Perwira Atasan Korban Tidak Mau Mengaku

    0
    158

    Dalam Kasus Anggota Propam Polda NTB Diduga Tewas Dicekik

     

    NTB, Cakrayudha-hankam.com – Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidang Propam Polda NTB (Nusa Tenggara Barat), diduga menjadi korban pembunuhan oleh atasannya. Polisi telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Kompol YG, Ipda HC, dan seorang wanita berinisial W yang berasal dari Jambi.

    Setelah berpesta dengan atasannya, Nurhadi ditemukan meninggal di Villa Tekek, Gili Trawangan. Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa dua tersangka dan almarhum Nurhadi pergi ke Gili Trawangan untuk berlibur, didampingi oleh dua wanita.

    “Dari keterangan yang diperoleh, mereka (tersangka dan korban) pergi ke Gili Trawangan untuk bersenang-senang dan berpesta,” tegas Syarif pada Jumat (5/7/2025).

    Mantan Wakapolresta Mataram menjelaskan bahwa saat tiba di lokasi pesta di Villa Tekek, korban diberikan sesuatu yang diketahui sebagai obat penenang. Namun, antara pukul 20:00 WITA hingga 21:00 WITA, tidak ada saksi atau rekaman dari kamera pengawas (CCTV) yang mencatat atau melihat peristiwa tersebut.

    “Rentang waktu ini mencurigakan dan diduga menjadi lokasi terjadinya pencekikan, seperti yang diungkapkan dalam hasil ekshumasi. Ini disebabkan oleh pemberian sesuatu yang seharusnya tidak dikonsumsi, tetapi tetap dikonsumsi,” ungkap Syarif.

    Ia juga menambahkan bahwa sebelum meninggalnya Nurhadi, korban sempat merayu salah satu rekan wanita dari salah satu tersangka, yang dibenarkan oleh saksi di lokasi kejadian.

    Syarif menegaskan bahwa CCTV di lokasi hanya terpasang di pintu masuk, dan tidak ada rekaman yang hilang dari kamera tersebut. Dalam rekaman yang ada, tidak terlihat ada orang lain yang keluar masuk selama rentang waktu ketika ayah dua anak itu ditemukan meninggal.

    Hasil autopsi terhadap jenazah Nurhadi menunjukkan adanya luka akibat benturan benda tumpul dan tanda-tanda cekikan. Namun, Syarif enggan mengungkapkan siapa yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut. “Kami masih menyelidiki hal ini, dan hingga saat ini kami belum mendapatkan pengakuan,” ungkap Syarif.

    Karena tidak ada pengakuan dari para tersangka, penyidik memanggil ahli poligraf dari Labfor Polda Bali. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sebagian besar pernyataan para tersangka tidak benar.

    Mengenai penahanan, polisi hanya menahan M, sementara dua tersangka utama, YG dan HC, belum ditahan karena mereka belum mengakui perbuatan mereka. “Keduanya belum ditahan karena mereka kooperatif saat dimintai keterangan.

    Mereka masih berada di sini, sedangkan tersangka M berasal dari luar daerah, sehingga dikhawatirkan tidak akan memenuhi panggilan dalam proses penyidikan,” jelas Kombes Syarif Hidayat. Ia meyakini bahwa YG dan HC tidak akan berusaha menghilangkan barang bukti meskipun tidak ditahan.

    “Karena handphone mereka telah kami sita, mereka tidak dapat menghilangkan barang bukti. Meskipun mereka belum mengakui atau membantah perbuatan mereka, kami tidak bergantung pada pengakuan tersebut. Keterangan dari para ahli sudah cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka,” ujar Syarif.

    Ia menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula ketika tiga anggota Polda NTB pergi ke Gili Trawangan bersama dua perempuan untuk bersenang-senang. Mereka kemudian menuju sebuah villa pribadi.

    Di sana, Nuhadi diberikan obat-obatan ilegal saat mereka berendam di kolam bersama. Tidak ada kamera CCTV di dalam villa, hanya ada di luar.

    Menurut penjelasan dokter forensik, Nuhadi mengalami patah tulang akibat cekikan, serta luka-luka di wajah dan kaki. Ia diduga tewas karena ditenggelamkan ke dalam kolam, dan diduga dibunuh di villa tersebut. (Red-033)