Fakta Yanti Si Mutilan di Cianjur

    0
    53

    Anak Kecil Tak Usah Baca, Mengerikan

     

    CIANJUR, Cakrayudha-hankam.com – Seorang wanita berusia 31 tahun bernama Yanti Rustini di Cianjur telah membunuh ibu dan anak kandungnya. Dalam aksi keji ini, Yanti tidak sendirian; ia dibantu oleh ayahnya, Cahya, yang berusia 60 tahun.

    Kasus ini terungkap setelah warga di Kampung Cikadongdong, Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi, menemukan tengkorak dan tulang belulang korban di sekitar lokasi kejadian.

    Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menegaskan bahwa Yanti adalah otak di balik pembunuhan tersebut. Setelah membunuh korban dengan cara mencekik, kedua pelaku sempat meninggalkan jasad korban di rumah mereka.

    Yanti dan ayahnya kemudian memutilasi, menguliti, dan membakar jenazah ibu dan anak tersebut. “Setelah itu, mereka membuang kerangka korban untuk menutupi jejak kejahatan mereka,” ungkap Tono pada Senin (19/05/25).

    Kepolisian menilai tindakan Yanti dan Cahya tergolong keji. Tono mengungkapkan bahwa Yanti, sebagai tersangka, tidak menunjukkan rasa penyesalan selama proses penyelidikan. “Perbuatannya memang sangat keji. Pelaku tampak dingin, terlihat dari ekspresinya yang tidak menunjukkan penyesalan. Terutama Yanti, yang merupakan otak di balik aksi pembunuhan ini dan dibantu oleh ayahnya,” ujarnya. Yanti dan ayahnya kini menghadapi ancaman hukuman mati berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, serta Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 340 KUHP. (Red-033)