FSGI Minta Mendikdasmen Evaluasi

    0
    61

    Kebijakan Siswa Nakal Masuk Barak Militer

     

    JAWA BARAT, Cakrayudha-hankam.com – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendesak Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, untuk mengevaluasi kebijakan pengiriman siswa bermasalah ke barak militer. Kebijakan ini diinisiasi oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, khusus untuk sekolah-sekolah di wilayah tersebut.

    “Kami meminta agar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah segera menghentikan pengiriman siswa nakal ke barak militer di Jawa Barat,” ungkap Sekretaris Jenderal FSGI, Fahriza Marta Tanjung, dalam keterangan tertulisnya pada Senin (19/5/2025).

    Fahriza menambahkan, “Kegiatan ini tidak memiliki dasar psikologis dan pedagogik yang jelas.” Ia juga menilai bahwa program barak militer tersebut kurang memiliki perencanaan yang matang, serta tidak didukung oleh data, kajian, atau pengalaman dari pihak lain.

    Sekolah menangani siswa yang menghadapi masalah dengan berbagai pendekatan. Salah satu contohnya adalah SMA Taruna Nusantara di Magelang, Jawa Tengah. Meskipun memiliki basis militer, kurikulum yang diterapkan di sekolah ini sangat jelas.

    Di SMA Taruna Nusantara, seperti halnya di sekolah umum lainnya, pengajaran dilakukan oleh guru-guru yang berkualitas, sementara aspek pengembangan fisik ditangani oleh pihak militer. Menurut Fahriza, peran guru dalam proses pembelajaran jauh lebih dominan.

    Fahriza juga menjelaskan bahwa sekolah telah mengimplementasikan berbagai cara untuk menangani siswa bermasalah, termasuk program pembinaan dan pelatihan seperti Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa, Pramuka, Unit Kesehatan Siswa (UKS), dan Palang Merah Remaja (PMR). Namun, jika program-program ini dianggap kurang efektif, sebaiknya dilakukan evaluasi terlebih dahulu untuk mengidentifikasi kendala yang ada, tanpa harus melibatkan barak militer.

    Di sisi lain, Ketua Umum FSGI, Fahmi Hatib, menegaskan bahwa TNI bukanlah satu-satunya lembaga yang dapat diajak bekerja sama dalam pembinaan kesiswaan.

    Menurutnya, sekolah dapat melibatkan berbagai instansi, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPAPP), Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Kwarcab Pramuka, BNN, Kepolisian, dan lembaga terkait lainnya. “Dengan demikian, sekolah tetap berfungsi sebagai pusat pembelajaran dan pengembangan siswa,” jelas Fahmi.

    FSGI juga mengingatkan bahwa saat ini telah ada Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP). Aturan ini mengatur penanganan anak-anak yang terlibat dalam kekerasan secara komprehensif, melibatkan instansi di luar sekolah, seperti Dinas Sosial dan Dinas PPAPP, selain sekolah dan Dinas Pendidikan setempat.

    “Ini berarti penanganan harus dilakukan secara kolaboratif dengan pemerintah daerah. Peran mereka di daerah perlu diperkuat,” kata Retno Listyarti, Ketua Dewan Pakar FSGI.

    Retno mengajak semua pihak untuk memanfaatkan peraturan perundang-undangan dalam menangani siswa yang bermasalah di sekolah, termasuk peran orang tua dalam proses pengasuhan. “Pemerintah Daerah perlu memiliki program untuk memperkuat ketahanan keluarga, serta meningkatkan jumlah psikolog keluarga guna mendukung kesehatan mental anak dan orang tua,” ungkap Retno. (Red-033)