Tugas Utama Tindak Kendaraan KDM
JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Jenderal Polisi Bintang Dua telah membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho. Tim ini bertugas untuk menindak kendaraan yang melanggar aturan terkait Kelebihan Dimensi dan Muatan (KDM) serta Over Dimension Over Load (ODOL).
“Tim ini akan menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum terhadap kendaraan-kendaraan yang tidak mematuhi ketentuan dimensi dan muatan,” ungkap Agus Suryonugroho dalam pernyataannya pada 13 Mei 2025.
Agus menekankan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi lagi terhadap kendaraan yang kelebihan muatan, yang selama ini membahayakan keselamatan dan merusak infrastruktur negara. Ia juga menyoroti bahwa tingginya jumlah kendaraan dengan muatan berlebih telah menyebabkan kerugian bagi negara.
“Kami tidak akan lagi mentolerir praktik KDM yang telah lama merugikan negara, membahayakan keselamatan, dan merusak infrastruktur. Dengan pembentukan tim ini, penegakan hukum akan dilakukan dengan lebih terarah, sistematis, dan tegas,” tegas Agus.
Tim Penegakan Hukum KDM terdiri dari anggota Direktorat Lalu Lintas Polda, Satlantas Polres, dan akan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan, serta instansi terkait lainnya.
Agus menjelaskan bahwa tim penegakan hukum KDM memiliki tugas untuk melakukan penertiban, penindakan langsung di lapangan, serta memberikan edukasi hukum kepada pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang.
Dasar hukum untuk penindakan ini mencakup beberapa pasal, antara lain:
– Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009, yang melarang kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis untuk beroperasi, dengan sanksi pidana maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp 24 juta.
– Pasal 307, yang menetapkan bahwa pengemudi atau pemilik kendaraan yang mengangkut muatan berlebih dapat dikenakan pidana 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
– Pasal 169 ayat (1), yang mengatur bahwa modifikasi kendaraan tanpa izin resmi dapat dikenakan pidana 2 bulan atau denda Rp 500.000.
Tim penegakan hukum ini akan melakukan razia di berbagai lokasi rawan, seperti pelabuhan, jalan nasional, dan kawasan industri. Selain itu, Polri juga akan memanfaatkan teknologi, seperti pengawasan berbasis kamera ETLE, integrasi jembatan timbang digital, serta pelaporan masyarakat melalui aplikasi.
“Zero KDM bukan sekadar wacana, melainkan komitmen Polri untuk menjaga keselamatan publik, menciptakan keadilan dalam usaha, dan memastikan keberlanjutan infrastruktur nasional. Kami akan melaksanakan ini dengan tegas, konsisten, dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Selain itu, Korlantas juga akan melakukan perbaikan sistemik terkait masalah kendaraan yang melebihi muatan.
“Korlantas mengajak para pelaku usaha angkutan untuk beralih ke armada yang legal dan mematuhi peraturan. Kerja sama antara aparat, pemerintah, dan sektor swasta adalah kunci untuk mengakhiri era KDM di Indonesia,” tutup Agus. (Red-033)

