Sikap Pemerintah Terkait TNI Jaga Kantor Kejaksaan

    0
    86

    Setelah Insiden Pengepungan oleh Oknum Brimob

     

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Hasan menyatakan bahwa lembaga-lembaga negara dapat saling berkolaborasi, termasuk kerjasama antara TNI dan kejaksaan, yang dianggapnya sebagai hal yang wajar.

    “Ini adalah MOU untuk pengamanan di lingkungan kejaksaan, dan ini adalah hal yang biasa,” ungkap Hasan dalam acara Double Check di Jakarta Pusat, Sabtu (17/5/2025).

    Dia menjelaskan bahwa keterlibatan TNI dalam menjaga kejaksaan tidak berkaitan dengan situasi darurat yang memerlukan kehadiran personel bersenjata lengkap.

    “Ini bukanlah kondisi darurat di mana TNI harus bersenjata lengkap untuk mengamankan demonstrasi di kejaksaan,” tegasnya.

    Hasan juga menambahkan bahwa kejaksaan memiliki MOU dengan Polri, misalnya untuk pengamanan di pengadilan dan berbagai kegiatan lainnya.

    Dia menekankan bahwa di dalam kejaksaan terdapat Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang dapat menjalin kerjasama dengan TNI.

    Hasan berpendapat bahwa kolaborasi antara TNI dan kejaksaan adalah hal yang wajar. Ia memberikan contoh kerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN) yang juga mendapat dukungan dari TNI. “Lembaga-lembaga negara dapat saling berkolaborasi dan melakukan nota kesepahaman. BGN, misalnya, pada awalnya banyak didukung oleh TNI dalam penyediaan lahan. Badan Gizi Nasional juga dapat bekerja sama dengan BUMN,” ujarnya.

    Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan perintah untuk mengamankan kantor kejaksaan di seluruh Indonesia, mulai dari kejaksaan tinggi (kejati) hingga kejaksaan negeri (kejari). Melalui telegram yang dikeluarkan pada 6 Mei 2025, Panglima TNI mengerahkan personel dan peralatan untuk mendukung pengamanan kejati dan kejari di seluruh wilayah Indonesia.

    “Benar, TNI telah melakukan pengamanan terhadap kejaksaan, termasuk di daerah yang saat ini sedang dalam proses. Pengamanan ini merupakan hasil kerja sama antara TNI dan kejaksaan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dihubungi awak media pada Minggu, (11/05/2025).

    TNI Kerahkan Pasukan untuk Amankan Kejaksaan

    Pengerahan personel TNI guna mengamankan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia mendapatkan perhatian publik. Langkah ini merupakan bagian dari kerja sama resmi antara TNI dan Kejaksaan, meskipun banyak yang mengaitkannya dengan insiden pengepungan kejaksaan oleh oknum Brimob tahun lalu.

    TNI telah mengeluarkan perintah untuk pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menerbitkan telegram Nomor TR/442/2025 pada 6 Mei 2025, yang menginstruksikan pengerahan personel dan peralatan untuk mendukung pengamanan tersebut.

    Perintah ini memicu spekulasi mengenai insiden pengepungan kejaksaan yang terjadi tahun lalu. Seperti dilansir dari dari kompas.com, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengonfirmasi adanya pengamanan dari TNI untuk Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.

    “Benar, TNI telah melakukan pengamanan terhadap Kejaksaan, termasuk di daerah yang saat ini sedang dalam proses. Pengamanan ini merupakan hasil kerja sama antara TNI dan Kejaksaan,” ujar Harli saat dihubungi oleh awak media pada Minggu, (11/05/2025).

    Harli menjelaskan bahwa pengamanan ini merupakan hasil kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Agung. “Ini adalah bentuk dukungan TNI terhadap Kejaksaan dalam melaksanakan tugas-tugasnya,” ujarnya.

    Kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Agung diatur oleh Mabes TNI melalui surat telegram nomor ST/1192 yang dikeluarkan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dan ditujukan kepada para Pangdam sejak Sabtu malam, 10 Mei 2025.

    Surat telegram tersebut menginstruksikan agar prajurit TNI dikerahkan untuk mendukung pengamanan di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri. Dalam surat itu juga dijelaskan bahwa dasar penerbitan telegram ini adalah Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 yang dikeluarkan pada 5 Mei 2025, mengenai perintah untuk menyiapkan dan mengerahkan personel TNI dalam rangka mendukung pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Selain itu, terdapat juga instruksi untuk menyiapkan dan mengerahkan personel beserta peralatan dan perlengkapannya.

    Personel yang diminta untuk disiapkan dan dikerahkan terdiri dari satu Satuan Setingkat Pleton (30 personel) untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan satu regu (10 personel) untuk pengamanan Kejaksaan Negeri (Kejari). Penugasan ini dijadwalkan berlangsung pada minggu pertama Mei 2025 hingga selesai.

    Dalam instruksi lebih lanjut, personel yang ditugaskan akan diambil dari satuan tempur (Satpur) dan satuan bantuan tempur (Satbanpur) di wilayah masing-masing, dengan ketentuan rotasi penugasan setiap bulan. Jika mereka tidak dapat memenuhi kebutuhan personel untuk pengamanan, mereka diharapkan untuk berkoordinasi dengan satuan TNI AL dan TNI AU di wilayah yang bersangkutan.

    Salinan dokumen yang beredar tersebut dilengkapi dengan cap Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dan ditandatangani oleh Asisten Operasi KSAD, Mayjen TNI Christian K. Tehuteru. Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, juga memberikan tanggapan terhadap salinan surat telegram yang beredar, yang menyebutkan bahwa Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 tanggal 5 Mei 2025 menjadi dasar penerbitan telegram tersebut.

    Kristomei menjelaskan bahwa surat telegram tersebut merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, yang telah berlangsung sebelumnya. “Dukungan TNI kepada Kejaksaan adalah bagian dari kerjasama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI, yang diatur dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023,” ungkap Kristomei.

    Ia juga menjelaskan bahwa kerja sama ini mencakup delapan poin, antara lain:
    1. Pendidikan dan pelatihan.
    2. Pertukaran informasi untuk penegakan hukum.
    3. Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
    4. Penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI.
    5. Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.

    Keenam, dukungan kepada TNI dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mencakup pendampingan hukum, bantuan hukum baik litigasi maupun nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya.

    Ketujuh, pemanfaatan sarana dan prasarana dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan kebutuhan yang ada.

    Kedelapan, terdapat koordinasi teknis dalam penyidikan, penuntutan, serta penanganan perkara yang berkaitan.

    Kristomei menegaskan bahwa semua bentuk dukungan kepada TNI dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku.

    TNI selalu menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergi antar lembaga, ujar Kristomei.

    Hal ini juga merupakan wujud dari tugas pokok TNI yang diamanatkan oleh Undang-Undang untuk melindungi seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, tutupnya.

    Bukan Situasi Khusus
    Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan bahwa pengerahan personel merupakan bagian dari kerja sama rutin. Ia menegaskan bahwa surat telegram yang dikeluarkan termasuk dalam kategori surat biasa (SB).

    “Saya ingin menekankan bahwa surat telegram ini tidak dikeluarkan dalam situasi khusus, melainkan sebagai bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, seperti yang telah dilakukan sebelumnya,” ungkap Wahyu saat dihubungi awak media pada Minggu (11/5/2025).

    Wahyu menambahkan bahwa isi surat tersebut berkaitan dengan kerja sama pengamanan di lingkungan institusi Kejaksaan. Ia juga menyatakan bahwa kegiatan pengamanan ini telah berlangsung sebelumnya dalam konteks hubungan antarsatuan.

    Wahyu menyatakan bahwa di masa mendatang, akan ada kolaborasi dalam pengamanan yang bersifat institusional, sejalan dengan pembentukan struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di Kejaksaan. “Dengan demikian, kehadiran unsur pengamanan dari TNI akan menjadi bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada dan diatur secara hierarkis,” tambahnya.

    Mengenai penugasan satu peleton untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan satu regu untuk Kejaksaan Negeri (Kejari), Wahyu menjelaskan bahwa hal ini sesuai dengan struktur yang telah disiapkan dalam nominatif. Namun, dalam pelaksanaannya, jumlah personel yang akan bertugas akan diatur secara teknis dalam kelompok yang terdiri dari 2 hingga 3 orang, tergantung pada kebutuhan yang ada.

    Wahyu menegaskan bahwa TNI AD akan selalu beroperasi dengan profesionalisme dan proporsionalitas, serta mematuhi aturan hukum sebagai pedoman dalam setiap langkah dan kegiatan mereka.

    Sebelumnya, Panglima TNI Agus Subiyanto telah mengeluarkan perintah untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Perintah ini tercantum dalam Telegram Panglima TNI No TR/442/2025 yang dikeluarkan pada 6 Mei 2025. Dalam telegram tersebut, Panglima TNI mengerahkan personel dan peralatan untuk mendukung pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.

    Jampidsus Mengaku Dipantau oleh Densus 88
    Pada Mei 2024, korps Brimob dilaporkan melakukan pengepungan di Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terletak di Jakarta Selatan. Saat itu, Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, sedang diikuti oleh anggota polisi yang diidentifikasi sebagai Densus 88 Antiteror Polri.

    Kemudian, Kejagung menangkap anggota Densus 88 tersebut dan menyerahkannya kepada Mabes Polri.

    Keesokan harinya, tepatnya pada malam 20 Mei 2024, sekelompok mobil dan motor Brimob Polri mengelilingi Gedung Kejagung. Mereka menyalakan sirene berwarna merah dan biru setiap kali melintas di depan gedung tersebut, bahkan ada yang menggeber motornya. Insiden ini menjadi sorotan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Benny K. Harman, saat Jaksa Agung ST Burhanuddin menghadiri rapat bersama DPR pada Rabu, 13 November 2024.

    Benny meminta penjelasan kepada Burhanuddin mengenai alasan di balik pengepungan Kejaksaan Agung oleh polisi pada saat itu. Dia mengungkapkan rasa herannya terhadap Polri dan Kejaksaan Agung yang tidak memberikan klarifikasi terkait insiden penguntitan Febrie serta pengepungan tersebut.

    Pada saat itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Burhanuddin terlihat saling bersalaman, seolah-olah tidak ada yang salah.

    “Kami meminta penjelasan mengenai insiden di mana kantor Kejaksaan Agung dikepung oleh pasukan coklat. Apakah itu Brimob? Hingga kini, belum ada penjelasan yang memadai. Hanya ada berita di media, kemudian mereka bersalaman, dan itu saja. Namun, publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” kata Benny.

    Sementara itu, Burhanuddin mengonfirmasi bahwa memang ada oknum anggota Brimob yang terlibat dalam pengepungan kantor Kejaksaan Agung terkait penyelidikan kasus korupsi timah. Pernyataan ini disampaikan Burhanuddin sebagai tanggapan atas pertanyaan Benny K. Harman yang meminta klarifikasi mengenai insiden tersebut.

    “Pengepungan yang dilakukan di Kejaksaan Agung, sejujurnya, melibatkan oknum dari Brimob,” kata Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (13/11/2024). Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan oknum Brimob yang terlibat kepada Mabes Polri dan tidak lagi mengikuti perkembangan kasus tersebut.

    Brimob Merasa Diframing
    Komandan Korps Brimob (Dankorbrimob) Komjen Polisi Imam Widodo menanggapi pernyataan Burhanuddin mengenai dugaan pengepungan Gedung Kejaksaan Agung oleh Brimob Polri. Imam menegaskan bahwa tidak ada pengepungan yang dilakukan oleh Brimob, melainkan hanya merupakan framing dalam narasi tersebut.

    “Tidak ada. Itu hanya framing. Tidak ada,” tegas Imam di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada Kamis (14/11/2024).

    Imam juga menambahkan bahwa tidak ada lembaga yang lebih unggul di Republik Indonesia. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antar kementerian dan lembaga untuk saling mendukung.

    “Kita semua setara di republik tercinta ini. Tidak ada yang lebih superior, kita harus saling menguatkan. Prioritas bangsa ini adalah agar semua kementerian dan lembaga saling mendukung. Itu yang sebenarnya penting. Jadi, tidak ada istilah kita yang… Itu hanya framing,” jelasnya.(Red-033)