Tindak Sekolah yang Adakan Study Tour dan Wisuda

    0
    111

    ACEH BESAR, Cakrayudha-hankam.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Besar telah mengeluarkan surat edaran yang melarang pelaksanaan studi tour dan wisuda, termasuk acara perpisahan, untuk jenjang pendidikan dasar di kabupaten tersebut. Larangan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 427/633/2025 yang dikeluarkan pada 9 Mei 2025. Surat edaran ini ditujukan kepada semua satuan pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), hingga pendidikan kesetaraan di Aceh Besar.

    Kepala Disdikbud Aceh Besar, Bahrul Jamil, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan SE Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023. “Semua bentuk wisuda, perpisahan, dan studi tour siswa dilarang untuk dilaksanakan oleh sekolah maupun komite sekolah,” tegas Bahrul Jamil saat dihubungi beberapa waktu lalu.

    Ia berharap agar semua sekolah dan orang tua murid dapat melaksanakan serta mendukung surat edaran tersebut. Bahrul Jamil juga mengingatkan orang tua/wali murid untuk tidak mendukung atau memfasilitasi acara wisuda dan perpisahan yang diadakan di luar ketentuan yang ditetapkan oleh sekolah.

    “Acara akhir tahun ajaran sebaiknya diisi dengan kegiatan yang bermanfaat, sederhana, dan tidak membebani orang tua atau wali murid,” ungkapnya. Bahrul Jamil juga menekankan bahwa keputusan ini diambil sebagai dukungan terhadap kebijakan pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif.

    Terlepas dari adanya pro dan kontra mengenai kebijakan ini, kita semua perlu mendukung larangan pelaksanaan studi tour dan wisuda hingga perpisahan di semua jenjang pendidikan, seperti yang tercantum dalam surat edaran Disdikbud Aceh Besar. Larangan ini merupakan langkah positif untuk meringankan beban finansial orang tua atau wali siswa, terutama bagi mereka yang berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.

    Namun, kita juga perlu mendukung program pengganti yang bertujuan untuk menghargai prestasi siswa dan memberikan pengalaman belajar di luar kelas. Penting untuk dicatat bahwa kegiatan pengganti tersebut harus dilaksanakan dengan cara yang sederhana, kreatif, dan edukatif, serta mencerminkan nilai-nilai kebersamaan dan keberhasilan belajar siswa, tanpa membebani masyarakat dengan biaya yang tinggi.

    Untuk memastikan larangan pelaksanaan studi tour dan wisuda hingga perpisahan dapat dilaksanakan, seluruh jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Besar, termasuk kepala sekolah dan pihak terkait lainnya, harus secara serius menindaklanjuti isi surat edaran tersebut. Tanpa dukungan yang kuat, larangan ini tidak akan efektif dan tidak akan berjalan dengan baik. Kami juga berharap agar dinas serupa di kabupaten dan kota lain di seluruh Aceh mengeluarkan surat edaran yang sama. Dengan demikian, larangan ini akan berlaku secara luas di Tanah Rencong.

    Jika larangan ini telah diterapkan secara umum, maka sekolah-sekolah yang tidak mematuhi atau tetap melaksanakan studi tour dan wisuda harus dikenakan sanksi tegas. Dinas pendidikan atau lembaga sejenis di setiap daerah harus berani memberikan sanksi kepada sekolah yang melanggar, tanpa pilih kasih, dengan merujuk pada surat edaran yang telah dikeluarkan sebelumnya.

    Pemberian sanksi ini sangat penting agar dapat menjadi pelajaran bagi sekolah-sekolah lain, sehingga mereka tidak mengulangi kegiatan serupa di masa depan. Sanksi tersebut dapat diterapkan karena terdapat larangan bagi sekolah untuk melaksanakan study tour, wisuda, atau kegiatan sejenis yang tercantum dalam Surat Edaran Sekjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023.(Red-033)