Surat Ini Dinilai Bertentangan dengan UU

    0
    61

    Panglima TNI & KSAD Diminta Mencabut

     

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Hendardi, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, meminta agar Surat Telegram (ST) yang dikeluarkan oleh Panglima TNI dan Kepala Staf TNI AD (KSAD) terkait pengerahan prajurit untuk mengamankan kantor kejaksaan segera dicabut.

    “Panglima TNI dan KSAD seharusnya segera menarik dan membatalkan ST tersebut,” ungkap Hendardi melalui pesan, seperti yang dilaporkan pada Selasa (13/5).

    Diketahui bahwa Panglima TNI telah menerbitkan ST nomor TR/422/2025 yang berisi perintah pengamanan untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Selanjutnya, KSAD juga mengeluarkan ST Berderajat Kilat bernomor ST/1192/2025 sebagai tindak lanjut dari perintah Panglima TNI.

    Hendardi menjelaskan bahwa pencabutan ST tersebut diperlukan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “ST Panglima dan KSAD ini melanggar konstitusi negara serta peraturan perundang-undangan yang lebih rendah, terutama UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI,” tegasnya.

    Menurutnya, saat ini tidak ada kondisi objektif yang menunjukkan bahwa pengamanan institusi sipil, dalam hal ini kejaksaan, memerlukan dukungan dari TNI.

    Permintaan dan pemberian dukungan pengamanan oleh kejaksaan justru mencerminkan kegenitan institusi sipil dalam penegakan hukum, lanjut Hendardi.

    Ia menambahkan bahwa permintaan dukungan pengamanan dari kejaksaan kepada TNI dapat menimbulkan pertanyaan mengenai motif politik di baliknya. Mengaitkan militer dengan seluruh elemen sistem hukum pidana jelas bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dan supremasi hukum, ujarnya.

    Hendardi juga menekankan bahwa dukungan pengamanan terhadap kantor kejaksaan di Indonesia menunjukkan adanya penguatan militerisme dalam lembaga penegakan hukum.

    Sementara itu, hal tersebut berpotensi besar untuk melemahkan supremasi hukum. Sebagaimana diatur dalam hukum positif Indonesia, TNI hanya memiliki kewenangan penegakan hukum di lingkungan internalnya sendiri, dan itu pun harus mengikuti peraturan perundang-undangan peradilan militer yang perlu diperbarui,” jelasnya. (Red-033)