APTI Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Cukai Rokok

    0
    112

    Ini Alasannya!!

     

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Sejumlah pemangku kepentingan telah mengajukan solusi kepada pemerintah terkait kebijakan cukai rokok yang dianggap berlebihan, yang berdampak pada sektor hulu dan hilir dalam rantai tembakau.

    Anggota Komisi XI DPR, Eric Hermawan, berpendapat bahwa pemerintah selama ini lebih fokus pada target penerimaan tanpa mempertimbangkan konsekuensi dari kenaikan tarif cukai rokok. “Pemerintah mengambil pendapatan dari cukai rokok tanpa memperhatikan nasib industri rokok. Ini perlu diperbaiki; oleh karena itu, tarif cukai harus distabilkan agar pertumbuhan industri rokok dapat terjaga. Kebijakan cukai hasil tembakau ini perlu ditinjau kembali,” ungkap Eric, seperti yang dikutip pada Selasa (13/5/2025).

    Kebijakan cukai rokok yang berlebihan juga menjadi perhatian Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji.

    “Tiga juta petani tembakau sangat berharap kepada Bapak Presiden Prabowo, yang memiliki visi untuk menjaga kedaulatan nasional dengan melindungi hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya mereka dari pengaruh asing,” ungkap Agus.

    Agus menambahkan, dalam kondisi ekonomi yang kurang baik, DPN APTI meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mempertimbangkan kembali kebijakan cukai rokok yang terlalu tinggi. Pasalnya, kebijakan cukai ini memiliki dampak signifikan terhadap perkembangan industri kretek nasional, yang pada gilirannya memengaruhi petani tembakau dan cengkeh.

    “Kebijakan cukai yang berlebihan dapat menyebabkan negara kehilangan sekitar 10% dari total penerimaan APBN, yang seharusnya bisa dimanfaatkan sebagai sumber pendanaan untuk program-program pemerintah,” tegasnya.

    Bupati Temanggung, Agus Setyawan, berpendapat bahwa tembakau memiliki efek berganda yang signifikan dan masih menjadi pilar utama perekonomian daerah.

    Di tengah tantangan regulasi yang berkaitan dengan industri tembakau, yang menyebabkan penurunan daya beli masyarakat terhadap produk rokok, kondisi pabrik rokok tetap belum stabil akibat tingginya tarif cukai rokok.

    Kenaikan cukai rokok telah mengurangi daya beli masyarakat terhadap produk tembakau, yang berdampak pada penurunan serapan bahan baku oleh pabrikan dari petani. Saat ini, posisi tawar tembakau kita masih belum memadai. Perlu dicatat bahwa bahan baku tembakau hanya dapat diserap oleh pabrikan rokok,” ungkapnya.

    Menurut data dari Kementerian Keuangan, pelanggaran terkait rokok ilegal pada tahun 2024 menunjukkan bahwa rokok polos (tanpa pita cukai) mendominasi dengan persentase 95,44%. Diikuti oleh rokok palsu sebesar 1,95%, salah peruntukan (saltuk) 1,13%, bekas 0,51%, dan salah personalisasi (salson) 0,37%.(Red-033)