Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut kami setelah menerima laporan warga
BALIKPAPAN, Cakrayudha-hankam.com – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menyita 33 kilogram sabu-sabu yang berasal dari Malaysia pada 23 April lalu. Penangkapan ini melibatkan tiga orang tersangka berinisial R, N, dan P.
“Pengungkapan kasus ini merupakan respons kami setelah menerima laporan dari masyarakat,” ungkap Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Arif Bestari, dalam konferensi pers yang diadakan di gedung Mahakam Polda Kaltim pada Jumat (25/4).
Arif Bestari menjelaskan bahwa ketiga tersangka ditangkap di Kota Samarinda. Dua di antaranya, berinisial R dan P, ditangkap di pinggir jalan Bukit Pinang dan di perumahan sekitar. Dalam proses pengungkapan kasus narkoba ini, polisi awalnya berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu seberat 4 kilogram.
“Kami melakukan penelusuran dan ternyata dia juga menyimpan barang lain di rumahnya,” ungkapnya.
Di lokasi perumahan tersebut, polisi menemukan lebih banyak methamfetamin, yaitu sebanyak 29 kilogram, serta satu tersangka tambahan.
Arif menjelaskan bahwa sabu tersebut disimpan dalam dua koper yang diletakkan di dalam sebuah kendaraan multifungsi (Multi-Purpose Vehicle/MVP) berwarna hitam.
Selanjutnya, ketiga tersangka dibawa ke Polda Kaltim untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari keterangan yang diperoleh, sabu itu berasal dari Malaysia dan dikirim melalui jalur darat.
“Sabu-sabu itu diambil dari Malaysia dan dibawa melalui Kalimantan Utara, kemudian ada pihak yang menjemput sebelum diserahkan kepada ketiga tersangka,” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil penelusuran sementara, peran masing-masing tersangka adalah sebagai kurir, dan mereka baru melakukan aksi sekali. Jika berhasil, mereka akan mendapatkan imbalan sebesar Rp 200 juta per orang.
Ketiga tersangka ternyata bukan penduduk Kalimantan Timur; masing-masing berasal dari Sulawesi dan Nusa Tenggara Barat (NTB),” jelasnya.
Arif juga menambahkan bahwa pihak kepolisian sedang menyelidiki kemungkinan bahwa sabu yang disita terhubung dengan jaringan internasional.
“Tim masih bekerja, apakah mereka terhubung dengan jaringan internasional?” tanyanya.
Arif menjelaskan bahwa ketiga pelaku dapat dijatuhi hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati sebagai konsekuensi dari tindakan mereka.
Ia menambahkan bahwa peredaran narkoba yang berasal dari Malaysia melalui jalur tersebut bukanlah yang pertama kali diungkap oleh Polda Kaltim. Oleh karena itu, kepolisian terus berupaya melakukan pencegahan dengan menyampaikan informasi yang relevan.
“Kami juga terus memperketat patroli, baik di jalur darat maupun perairan. Namun, pelaku sering menggunakan metode tambahan, seperti mengutus orang untuk memantau situasi,” ujarnya.
Menurut Arif, meskipun tantangan tersebut ada, timnya tidak akan menyerah. Pihak kepolisian berkomitmen untuk melakukan berbagai upaya dalam memberantas peredaran narkoba di Kaltim.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus ini.
“Ini adalah pengungkapan yang sangat signifikan, namun kita semua harus memperhatikan bahwa wilayah Kaltim menjadi sasaran peredaran narkoba,” ungkapnya.
Yuliyanto juga menyampaikan bahwa beberapa hari yang lalu, polisi dari Polda Jatim berhasil mengamankan sabu-sabu yang berasal dari Kota Surabaya, yang akan dikirim ke Kaltim melalui jalur maritim.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Prinatoro, menambahkan bahwa meskipun berhasil mengungkap kasus besar, ia merasa prihatin karena masih banyak peredaran narkoba yang terjadi di Kaltim.
“Jika dilihat dari modus operandi, Kaltim tidak hanya berfungsi sebagai jalur peredaran, tetapi juga sebagai konsumen,” ujarnya dengan nada prihatin.
Endar Prinatoro menekankan bahwa untuk memberantas narkoba, diperlukan kolaborasi yang melibatkan tidak hanya aparat penegak hukum, tetapi juga masyarakat dan jurnalis.
“Mereka harus berperan aktif dalam melakukan sosialisasi mengenai bahaya narkoba,” tuturnya. (Red-033)

