Bawa Sabu 38 Kg, Pria Asal Surabaya Ini Tidak Berkutik

    0
    46

    RIAU, Cakrayudha-hankam.com – Subdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menangkap MH (54), seorang pria asal Surabaya yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu dalam jaringan Malaysia-Indonesia di Riau pada Sabtu, 19 April 2025, dini hari.

    “Barang bukti yang disita dari tersangka meliputi 38 bungkus narkotika jenis sabu dan sebuah speed boat,” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam pernyataan resminya.

    Kasubdit II Ditipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Audie Wibisana, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini.

    Awalnya, tim penyidik dari Subdit II Ditipid Narkoba Bareskrim Polri menerima informasi mengenai rencana pengiriman atau transaksi narkoba jenis sabu dari Malaysia ke Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau pada Kamis, 17 April 2025.

    “Setelah menerima informasi tersebut, tim segera melakukan pengumpulan data melalui teknologi informasi dan surveilans,” jelas Audie.

    Sehari setelah melakukan pemantauan, tepatnya pada Jumat, 18 April 2025, tim melaksanakan pengejaran terhadap MH.

    “Saat berada di pinggir pantai, tim berhasil menangkap tersangka yang baru saja turun dari speed boat sekitar pukul 00.30 WIB pada 19 April 2025,” ungkap Audie.

    Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan dan menemukan 38 bungkus narkotika yang diperkirakan seberat 38 kilogram jenis sabu di dalam speed boat tersebut.

    “Saat ini, tim masih melakukan interogasi mendalam dan pengembangan terkait jaringan tersangka,” tambah Audie.

    Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk proses pengembangan lebih lanjut. (Red-033)