JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Presiden Prabowo Subianto telah digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena belum memecat Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto.
Gugatan ini muncul sebagai respons terhadap tindakan Yandri yang terlibat dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Serang, di mana istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah, juga mencalonkan diri pada Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Keterlibatan Yandri terungkap melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang terbuka pada 25 Februari 2025.
Dampak Terhadap Hasil Pilkada
Dalam sidang putusan yang berlangsung pada 25 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti hubungan suami istri antara Yandri dan Ratu Rachmatu Zakiyah, yang merupakan calon bupati nomor urut 2 dalam Pilkada Kabupaten Serang.
Pada saat itu, Ratu Rachmatu Zakiyah berpasangan dengan Muhammad Najib Hamas dalam kontestasi Pilkada tersebut.
MK menyimpulkan bahwa Yandri terbukti telah melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mendorong kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2.
“Oleh karena itu, tidak dapat dihindari adanya keterkaitan yang kuat antara kepentingan para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” ungkap Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan Mahkamah pada Senin (24/2/2025).
Yandri dan Ratu menghadiri rapat kerja cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang yang berlangsung di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024.
Dalam acara tersebut, Mahkamah merujuk pada kesaksian para saksi dan menemukan bukti adanya dukungan dari para kepala desa untuk Ratu Rachmatu Zakiyah.
“Tak dapat dipungkiri bahwa tindakan H. Yandri Susanto, selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dapat secara signifikan memengaruhi sikap kepala desa yang merupakan pihak yang menerima manfaat dari kegiatan dan program Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Hal ini berdampak besar pada tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan pihak tertentu,” jelas Enny.
Mahkamah Konstitusi (MK) meyakini bahwa dukungan besar dari kepala desa memiliki pengaruh signifikan terhadap hasil akhir Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Serang.
“Sehubungan dengan itu, dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Serang Tahun 2024, telah terjadi pelanggaran pemilu yang secara substansial menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, yang merupakan pasangan dengan perolehan suara terbanyak,” kata Enny.
Pelanggaran ini cukup meyakinkan Mahkamah untuk membatalkan seluruh hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024, sebagaimana ditetapkan oleh Termohon melalui Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028/2024,” tambahnya.
Dalam putusan Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK memutuskan bahwa pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatu Zakiyah dan Muhammad Najib Hamas, dinyatakan sebagai pemenang dalam Pilkada Kabupaten Serang.
MK juga menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). (Red-033)

