Viral! Penumpang Pesawat Hisap Rokok Elektrik saat dalam Penerbangan

    0
    92

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Sebuah video yang menunjukkan penumpang maskapai Garuda Indonesia sedang menghisap rokok elektrik atau vape di dalam pesawat menjadi viral.

    Saat ini, belum ada informasi mengenai waktu dan tujuan penerbangan tersebut.

    Video ini diunggah di media sosial Instagram melalui akun @mood.jakarta.

    “Viral di media sosial, seorang penumpang kelas bisnis maskapai Garuda Indonesia tertangkap basah menghisap vape selama penerbangan,” demikian bunyi postingan yang dikutip oleh Warta Kota pada Sabtu (29/3/2025) sore.

    Dalam video tersebut, terlihat seorang pria yang secara diam-diam menghisap vape yang dibawanya, lalu segera menyembunyikannya di bawah bantal setelah digunakan.

    Tindakan tersebut terlihat berulang kali selama penerbangan. Diduga, untuk mengelabui awak kabin, penumpang itu menghisap vape dengan mata tertutup sambil menggunakan ear buds, seolah-olah sedang tertidur.

    Dalam video yang beredar, tampak bahwa penumpang tersebut hanya mengeluarkan asap dari hidung, yang biasanya dikeluarkan melalui mulut. Merokok, baik tembakau maupun elektrik, sangat dilarang dalam penerbangan sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

    Perilaku ini memicu kemarahan penumpang lain yang kemudian membagikannya secara viral.

    Berdasarkan regulasi yang ada, penumpang yang merokok selama penerbangan dapat dikenakan sanksi berupa kurungan dan denda. Mengacu pada Pasal 412 ayat 6, pelanggar dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp 2,5 miliar. (Red-033)