Mabes TNI: Pengunduran Diri Novi Helmy Sedang Diproses

    0
    78

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) sedang menyelesaikan proses administrasi terkait pengunduran diri Mayor Jenderal Novi Helmy Prasetya dari dinas aktif setelah menerima jabatan di Perum Bulog. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi.

    “Kami sedang memproses pengunduran diri Novi Helmy,” kata Kristomei saat ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Kamis, (27/03/2025).

    Kristomei menjelaskan bahwa pengunduran diri Novi Helmy sebagai tentara aktif telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang TNI. Aturan tersebut menyatakan bahwa anggota militer yang menjabat di posisi sipil di luar ketentuan harus pensiun atau mengundurkan diri. “Jadi, dia harus mengundurkan diri. Tidak ada negosiasi mengenai hal ini,” ujarnya.

    Menurut Kristomei, proses pengunduran diri Direktur Utama Perum Bulog yang masih menjabat sebagai tentara aktif sedang berlangsung. Dia menyatakan bahwa proses administrasinya akan segera selesai. “Tunggu saja proses administrasinya,” ujarnya.

    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah memindahkan Novi Helmy Prasetya dari posisinya sebagai Komandan Jenderal Akademi TNI ke Staf Khusus Panglima TNI untuk penugasan di Perum Bulog. Kristomei menambahkan bahwa sejak mutasi tersebut, status Novi Helmy di TNI kini menjadi non-job.

    Panglima TNI telah menginstruksikan anggotanya untuk mengundurkan diri dari dinas militer jika mereka menjabat di luar 14 lembaga yang ditetapkan dalam Undang-Undang TNI. Berdasarkan draf rancangan Undang-Undang TNI yang telah disetujui dalam rapat paripurna DPR pada 20 Maret lalu, terdapat 14 kementerian atau lembaga yang dapat dijabat oleh prajurit aktif. Di luar 14 posisi tersebut, tentara aktif diwajibkan untuk pensiun lebih awal atau mengundurkan diri dari dinas. (Red-033)