Kasus Korupsi Dana BOS SMKN 3 Purworejo

    0
    50

    Bendahara Lama Diperas Rp 100 Juta oleh Oknum Pemborong

     

    PURWOREJO, Cakrayudha-hankam.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial KA, yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara BOS di SMK Negeri 3 Purworejo, diduga menjadi korban pemerasan oleh seorang oknum pemborong.

    Oknum tersebut meminta uang dengan janji akan membantu menghentikan dugaan kasus korupsi yang menimpa KA di SMKN 3 Purworejo.

    Dalam keadaan tertekan, KA menyerahkan uang tunai sebesar Rp 100 juta.

    Menurut tim hukum KA dari AKSIN Law Firm, Fani, dugaan pemerasan ini muncul setelah kasus penyalahgunaan dana BOS di sekolah tersebut terungkap pada awal 2024.

    Kasus ini bermula ketika bendahara baru berencana mencairkan dana BOS sebesar Rp 840 juta di sebuah bank. Namun, setibanya di bank, dana tersebut ternyata sudah diambil oleh KA, yang sebelumnya menjabat sebagai bendahara BOS.

    Seiring berjalannya waktu, seorang oknum pemborong mendekati KA dan menawarkan bantuan untuk menghentikan kasus tersebut. Namun, tawaran itu disertai dengan permintaan pembayaran sejumlah uang yang sangat besar.

    “Klien kami dipaksa untuk menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta oleh oknum pemborong dengan alasan agar kasus ini tidak berlanjut,” ungkap Fani dalam pernyataan resminya yang diterima oleh kompas.com pada Rabu (26/3/2025).

    Fani menambahkan bahwa tindakan ini bukan sekadar transaksi biasa, melainkan menunjukkan adanya tekanan dan dugaan pemerasan yang dapat mengganggu proses hukum kliennya.

    “Permintaan uang tersebut merupakan bentuk paksaan yang mengarah pada pemerasan, dengan janji atau iming-iming agar kasus tidak diteruskan,” tegasnya.

    Tim hukum AKSIN Law Firm berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan mengungkap aliran dana Rp 100 juta yang diberikan oleh KA.

    “Kami memastikan klien kami mendapatkan perlindungan hukum yang layak. Kami juga akan menyelidiki ke mana aliran dana ini mengalir,” ujar Fani.

    Kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 3 Purworejo, Jawa Tengah, kini telah beralih dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

    Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudo Praseno, menyatakan bahwa pihak kepolisian akan melanjutkan pemeriksaan, termasuk memanggil saksi, melakukan penggeledahan, penyitaan, dan penangkapan.

    “Kasus dugaan korupsi Dana BOS di SMKN 3 telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata AKP Catur saat dihubungi pada Jumat (14/3/2025).

    Namun, AKP Catur menambahkan bahwa hasil audit belum tersedia, sehingga total kerugian negara belum dapat ditentukan.

    “Audit belum dilakukan, baru saja diminta penghitungan PKKN. Jadi, jika ditanya tentang kerugian, kami belum bisa memberikan informasi karena hasil PKKN dari BPKP belum ada,” kata Kasatreskrim. (Red-033)