Penetapan Tersangka Berlarut-larut, Ini Penjelasan TNI!

    0
    55

    LAMPUNG, Cakrayudha-hankam.com – TNI mengungkapkan bahwa ada beberapa prosedur yang harus diikuti sebelum menetapkan tersangka dalam kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung.

    Proses penetapan tersangka ini memakan waktu hingga satu minggu, meskipun Kopda B telah mengakui perbuatannya.

    Wakil Sementara (Ws.) Danpuspom TNI, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Eka Wijaya Permana, menjelaskan langkah-langkah penyelidikan yang dilakukan hingga penetapan tersangka terhadap Kopda Basarsyah, yang dikenal sebagai Kopda B, dan Peltu Lubis, yang dikenal sebagai Peltu L.

    “Setelah insiden terjadi pada 17 Maret 2025, pada 18 dan 19 Maret, kedua oknum tersebut menyerahkan diri,” ungkap Eka Wijaya di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).

    Pada hari yang sama, Komandan Kodim 0427 Way Kanan mengeluarkan surat penitipan kepada Denpom II/3 Bandar Lampung untuk Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis.

    “Dandim mengeluarkan surat penitipan ini karena posisinya sebagai atasan yang memberikan hukuman,” ujar Eka Wijaya.

    Denpom mulai melakukan penyelidikan yang berlanjut ke tahap penyidikan pada 19 Maret 2025 dengan mencari alat bukti.

    “Alhamdulillah, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi tempat ia membuang senjata. Anggota Denpom kemudian mencari dan menemukan barang bukti,” tambahnya.

    Berdasarkan temuan ini, Denpom berkoordinasi dengan Polda Lampung untuk menyusun laporan resmi pada 22 Maret 2025 mengenai kasus penembakan dan perjudian.

    Pada hari yang sama, Dandim 027 Way Kanan, sebagai atasan, mengeluarkan surat penahanan sementara untuk Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis dalam rangka proses penyidikan.

    “Pada tanggal 23, Dandim mengeluarkan surat penyerahan, dan keduanya secara resmi ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

    Pada hari berikutnya, 24 Maret 2025, Puspom AD bersama Karo Provos Mabes Polri datang ke Polda Lampung untuk mengintegrasikan data.

    “Kami memerlukan saksi dari pihak polisi dan masyarakat karena hal ini saling terkait,” ujarnya. (Red-033)